Dikutip dari https://www.nu.or.id, tentang pemerintah Belanda menarik pajak
penyebilhan hewan qurban. Betul juga apa yang dikatakan kolumnis berjuluk
pendekar pena, H. Mahbub Djunaidi (1933-1995), bahwa pemerintah tak ubahnya
seperti nyonya rumah tangga, perlu nafkah. Barangsiapa yang punya anjing, dia mesti bayar
pajak. Barangsiapa punya perabot, dia mesti bayar pajak. Barangsiapa kerja, mesti
pula menyisihkan gajinya buat pemerintah. (Bisnis Kuburan, 1977). Begitu juga
ulah orang Belanda di Nusantara ini. Entah dari mana datangnya, kemudian mereka
yang mengaku beradab itu merasa mempunyai hak untuk memerintah di negeri orang
Namun, masak iya menyembelih hewan kurban saja harus ada pajaknya? Tak boleh
dong. Mungkin begitu pikir NU pada masa penjajahan Belanda. Enak saja, mereka
melancong dari Eropa sana, datang ke sini, lalu meminta pajak hewan kurban.
Yang benar saja.
Berikut pemberitahuan NU di majalah Berita Nahdlatoel Oelama:
Harap menjdjadi perhatian Oentuk
kepentingan cabang NU khususnya dan untuk umat Islam di Indonesia pada umumnya,
yang berhubungan dengan penyembelihan chewan-chewan, yang akan digunakan untuk
hari Idul Qurban maka kita turunkan di sini surat, yang telah kita terima dari
Adviseur voor Inlandsche Zaken berkenaan dengan soal tersebut di atas. Berikut surat balasan dari pemerintah Hindia Belanda yang
mengabulkan upaya NU agar pemotongan hewan kurban di waktu itu tidak dikenakan
pajak.
Adviseur voor Inlandsche
Zaken
Batavia, 29 April ‘38 Nr. 590/E/7
Berhubung dengan permohonan bebasnja beja
sembelih (slachtbelasting) jg oleh pemerintah telah didjawab dengan soeratnja
tg. 18 Januari ’38 Nr 145/A, maka bersama ini saja perma’lumkan kepada Hoofdb.
NO, bahwa dengan besluit pemerentah tg. 14 boelan April ini (Nr (Staatsblad
174) telah ditetapkan, bahwa oentoek menjembelih chewan goena qoerban pada hari
Idil Qoerban, dibebaskan dari pembajaran (slachtbelasting) Oentoek dapat
kebebasan beja itoe, lebih doeloe haroes diminta seboeah soerat keterang
Bestuur itoe soerat keterangan bolehnja diberikan, kalau soedah terang bahwa
itoe chewan akan disembelih boeat qoerban pada hari Idil Qoerban, dan dagingnja
tidak akan diberikan kepada orang lain dengan pembajaran, dengan apa joega. Soerat
keterangan terseboet sebeloemnja chewan itoe disembelih, haroes dipasrahkan
kepada seseorang, jg diwadjibkan oleh Bestuur berhadlir pada waktoenja
menjembelih (memotong).Lain tidak ma’loem djoega adanja.
Salam dan hormat
(wg.) G F. Pyper (Adviseur voor Inlandsche Zaken)
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/80662/jasa-nu-supaya-umat-islam-kurban-tanpa-pajak-belanda
0 comments:
Post a Comment