• Gedung NU

    Pembangunan Gedung NU Ranting Kalilangkap direalisasikan.

  • MUSRAN NU Kalilangkap 2018

    Musyawarah Ranting ( Musran ) Nahdlatul Ulama Desa Kalilangkap untuk kepengurusan ranting NU masa khidmat 2018-2023 telah laksanakan hari ini Rabu tanggal 27 syawal 1439 H / 11 Juli 2018 H. bertempat di Gedung Lantai 2 SMP Ma’arif NU 01 Bumiayu.

  • BINTEK KARTANU

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Brebes mengadakan Bintek dan melaunching Sistem Informasi Strategis Nahdlatu Ulama (Sisnu) sekaligus Kartu Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) wilayah Brebes Selatan.

  • Kajian Rutin Malam Kamis

    Kegiatan kajian rutin kitab kuning, kitab Riyadusholihin pengurus ranting NU Kalilangkap

  • Slide5

    Maulid Nabi 2017

  • Slide6

    Pengurus Muslimat dan fatayat NU Kalilangkap

  • Slide 7

    Khitanan Massal ranting NU Kalilangkap 2017

  • Slide 8

    Pembangunan Gedung NU ranting NU Kalilangkap

  • Slide 9

    Maulid Nabi tahun 2019

  • Slide 10

    Peletakan batu pertama pembangunan gedung NU

  • Maulid Nabi Muhammad Saw dan Khitanan Massal 2015

    Pengajian Maulid nabi Muhammad SAW dan Khitanan Massal pada hari kamis 25 Desember 2015, oleh Ranting NU, Muslimat NU, Fatayat NUdan GP Ansor berlangsung di KAR Legok.

Assalamualaikum Wr.Wb.

SELAMAT ATAS MUSRAN NU KALILANGKAP MASA KHIDMAT 2023-2028.....MEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEGIATAN RANTING NU DAN BADAN OTONOM RANTING KALILANGKAP

21 July 2013

BAHAYA WAHABI

Kang Said: Satu Digit Lagi, Wahabi Jadi Teroris
Ahad, 21/07/2013 01:01
Jakarta, NU Online
Satu digit lagi, kader-kader wahabi menjadi teroris. Nilai-nilai wahabi memberikan udara segar bagi tumbuhnya bibit terorisme. Nilai itu memberikan ruang lebar bagi perpecahan sesama muslim dan sesama manusia.

Demikian dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj yang akrab disapa Kang Said dalam sambutan pembukaan Pelatihan Aswaja dan Empat Pilar di Kantor PBNU, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jum‘at (19/20) sore.

“Wahabi memang bukan teroris. Namun, ajarannya sangat dekat dengan kekerasan,” kata Kang Said di hadapan sedikitnya seratus peserta pelatihan.

Ajaran wahabi, menurut Kang Said, tidak ramah manusia. Hal ini dapat dibuktikan dengan membawa masalah perbedaan sikap beragama pada masalah teologis. Mereka mengklaim kebenaran hanya milik kelompok sendiri dalam segala hal.

Mereka, lanjut Kang Said, memaksakan kebenaran kepada kelompok lain. Mereka mewujudkan paksaan tergantung pada kesempatan dan kenekatan.

Kalau ada kesempatan, kenekatan, dan fasilitas lain seperti senjata, maka mereka akan bergerak memaksakan kehendak, tutup Kang Said.

Pelatihan diikuti oleh kader lima cabang Muslimat NU di Jakarta yang terhimpun dalam Himpunan Daiyah Muslimat NU (Hidmat NU) dan kader Lembaga Dakwah NU (LDNU) se-Jabodetabek.


Penulis: Ahafiz Kurniawan
Share:

10 July 2013

ANTARA BAROKAH DAN BID'AH

Baca selengkapnya tentang Barokah dan Bid'ah pada website http://www.nu.or.id
Share:

waktu

Share:

08 July 2013

LOGO NU DAN BANOM NU































Share:

TENTANG HISAB RU'YAT



MENUJU SATU KALENDER (1)
Ilmu Hisab Jangan Disakralkan
Rabu, 15/05/2013 10:10

Lajnah Falakiyah PBNU telah menyelenggarakan kegiatan Penyerasian Almanak Tingkat Nasional di Gresik, 9-12 Mei 2013, yang dihadiri para ahli astronomi dari berbagai daerah dan pesantren. Berikut ini catatan NU Online selama mengikuti kegiatan dan hasil dialog dengan para “makhluk langka” itu yang akan dimuat berseri.
Gresik kali ini dipilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan pertemuan ahli hisab-rukyat. Ketua Lajnah Falakiyah PBNU KH A. Ghazalie Masroeri mengatakan, Gresik punya potensi kefalakiyahan tingkat nasional. Gresik mempunyai lokasi pantai yang cukup strategis untuk mengamati benda-benda langit.
Lajnah Falakiyah Gresik juga punya markaz rukyat khusus yakni Balai Rukyat Condrodipo, bangunan dua lantai yang berada tepat disamping makam Syekh Condrodipo salah seorang murid Sunan Giri, yang terletak pada ketinggian 120 m di atas permukaan air laut m dan dengan sudut pandang ufuk barat yang nyaris tanpa penghalang serta dilengkapi dengan peralatan rukyat yang cukup canggih.
Bukan hanya itu, Gresik punya banyak sekali “pemburu hilal” yang cukup militan. Lajnah Falakiyah sendiri tidak hanya diisi oleh para ahli astronomi tetapi juga para aktivis yang siap sedia menjalankan roda keorganisasian dan menyiapkan kader-kader “pemburu hilal” dari sekolah-sekolah dan pondok pesantren.
Kegiatan penyerasian hisab di Gresik sengaja diadakan berbarengan dengan dua peristiwa penting terkait bidang astronomi, yakni gerhana matahari pada Jum’at pagi dan Rukyat Awal Rajab 1434 pada Jum’at Sore. Para peserta hisab penyerasian secara “live” mengikuti observasi gerhana dan rukyat awal bulan, masing-masing di Pelabuhan Gresik dan Balai Rukyat Condrodipo.
Observasi gerhana berjalan sesuai rencana, namun sayang rukyat awal Rajab tidak berhasil karena ufuk barat cukup gelap oleh mendung, meskipun posisi hilal sudah memenuhi kriteria visibilitas pengamatan (imkarurukyat). Dari markaz perhitungan Condrodipo Gresik, seperti dalam data hisab metode Irsyadul Murid yang dihitung oleh Ibnu Zahid Abdo el-Moeid, dewan Pakar Lajnah Falakiyah Gresik, umur hilal sudah mencapai 09:48:54. Sementara tinggi hilal pada saat dilakukan pengamatan mencapai 03018’ 08,38”. Namun Jumat petang itu hilal benar-benar tak tampak.
Penyerasian Hisab
Di lingkungan NU, hisab atau teori hitung-hitungan astronomi berfungsi untuk mendukung pelaksanaan rukyatul hilal. Ini kaitannya dengan penentuan awal bulan qamariyah atau hijriyah. Jadi hilal yang hendak diamati itu tidak sekonyong-konyong. Para ahli hisab sudah memperkirakan posisi hilal nanti akan berada di sebelah mana, ketinggian, kemiringan serta lamanya di atas ufuk sudah diperkirakan sebelum pelaksanaan ruakyat.
Namun demikian banyaknya ilmu hisab yang berkembang di pesantren dengan berbagai hasil hitung yang berbeda justru menimbulkan persoalan baru. Bukan saja terkait dengan “klaim’ keberhasilan melihat hilal, tetapi juga beberapa hasil hitung yang berbeda juga akan mengakibatkan perbedaan almanak yang beredar dan membingungkan warga yang awam ilmu falak.
Karya-karya orisinil ulama pesantren di bidang ilmu falak juga cukup banyak. Para ahli falak juga belakangan memakai beberapa metode hisab modern. Jadi selain nama kitab yang akrab di lingkungan pesantren seperti Fathur Rouful Mannan, Khulasotul Wafiyah, Ittifaqu Dzatil Bain, Nurul Anwar atau Irsyadul Murid, para ahli falak juga memakai Ephimeris, Ascript Calculation, Javascript Eclipse dan New Comb.  Kiai Ghazalie menyebutkan sedikitnya ada 20 (duapuluh) metode hisab yang saat ini dipakai di lingkungan ahli falak NU dan pesantren.
Buku Pedoman Rukyat dan Hisab Nahdlatul Ulama yang di dalamnya terdapat petunjuk pelaksanaan penyerasian hisab baru diterbitkan pada 2006, namun menurut Kiai Ghazali, rapat penyerasian hisab sudah berlangsung sebelum Muktamar NU di Lirboyo 1999, yang sebelumnya didahului dengan beberapa kali halaqah dan seminar tentang perlunya kesatuan almanak NU.
Dalam buku pedoman itu disebutkan, “…perbedaan hasil perhitungan, terutama pada stadium yang sulit ditoleransi secara ilmu pasti, merupakan permasalahan yang dihasilkan oleh perkembangan ilmu hisab itu sendiri.” Karena itu diperlukan adanya langkah penyerasian berbagai metode hisab yang ada.
Penyerasian sendiri sebenarnya adalah kritik halus untuk beberapa metode hisab yang mempunyai perbedaan hasil yang cukup menonjol dibandingkan dengan metode-metode hisab lain, atau dengan bahasa yang lebih lugas, mempunyai tingkat akurasi yang kurang memadai karena belum memasukkan beberapa data penting yang merupakan produk terbaru dari perkembangan ilmu astronomi itu sendiri.
Istilah "penyerasian" adalah gaya kritik khas pesantren. Di pesantren, beberapa kitab yang sudah dikaji bertahun-tahun diyakini sudah mempunyai tingkat kebenaran yang tidak dapat diganggu gugat. Para muallif atau pengarang kitab adalah orang alim yang ikhlas dan benar-benar berkarya untuk berharap ridlo Allah SWT. Namun ilmu hisab, sungguhpun ia terkait dengan penentuan waktu ibadah, adalah bagian dari pengetahuan alam.
“Dalil-dalil kauniyah (riset) harus dipakai. Ilmu falak jangan disakralkan. Saya sendiri belajar Khulashoh tetapi tidak menolak yang lain,” kata Kiai Ghazalie. (A. Khoirul Anam dalam http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,44472-lang,id-c,nasional-t,Ilmu+Hisab+Jangan+Disakralkan-.phpx)




Muhammadiyah Terbelenggu Wujudul Hilal: Metode Lama yang Mematikan Tajdid Hisab

oleh Pesantren Virtual (Catatan) pada 29 Agustus 2011 pukul 1:10
Oleh: Thomas Djamaluddin
Profesor Riset Astronomi -Astrofisika, LAPAN
Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementeria Agama RI

Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama BUKAN
perbedaan metode hisab (perhitungan ) dan rukyat (pengamatan) , tetapi pada perbedaan
kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah
Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan.
Perbedaan terakhir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha1431/2010 . Idul Fitri 1432/ 2011 tahun ini juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteriaMuhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012 , 1434/ 2013, dan1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara,“mari kita saling menghormati” . Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersamaormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya.

Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah
positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/ 2011. Pada saat maghrib 29
Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya.
Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri
jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat maghrib 29
Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam),mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/ 2006 dan 1428/2007 , laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal .
Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu
dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan. Seperti apa sesungguhnya hisab
wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu
sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan
dengan metode rukyat. Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi
sesungguhnya tidak faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal.
Oktober 2003 lalu saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke- 26 di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”. Saya katakan wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada kesempatan lain saya sering mangatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’ i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan (rincinya silakan baca blog saya http:/ /tdjamaluddin. wordpress.com /2011/ 07/28/ hisab- dan-rukyat -setara -astronomi- menguak-isyarat-lengkap- dalam-al -quran-tentang -penentuan- awal-ramadhan- syawal-dan -dzulhijjah/ ). Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak.

Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (hanya
berdasarkan periodik, 30 dan 29 hari berubalang-ulang, yang kini digunakan oleh beberapa
kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya berbeda dengan metode hisab atau rukyat modern) . Lalu berkembang hisab imkan rukyat (visibilitas hilal, menghitung kemungkinan hilal teramati), tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan ) yang akurasinya masih rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya.
Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria ijtimak qablal ghurub dan wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kurang keterlibatan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya . Kini para pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanrur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses secara online di internet.

Muhammdiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan
(kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya.
Mereka cukup puas dengan wujudul hilal , kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan ) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata,kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamal rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis kadang mengidentikan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub , imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan.

Demi penyatuan ummat melalui kalender hijriyah, memang saya sering mengkritisi praktek hisab rukyat di NU , Muhammadiyah, dan Persis. NU dan Persis sangat terbuka terhadap perubahan. Muhammadiyah cenderung resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Pendapatnya tampak merata dikalangan anggota Muhammadiyah, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Itu sudah menjadi keyakinan mereka yang katanya sulit diubah. Gerakan tajdid (pembaharuan ) dalam ilmu hisab dimatikannya sendiri. Ketika diajak membahas kriteria imkan rukyat, tampak apriori seolah itu bagian dari rukyat yang terkesan dihindari.

Lalu mau kemana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Tetapi juga sama pentingnya adalah demi kemajuan Muhammadiyah sendiri, jangan sampai muncul kesan di komunitas astronomi “Organisasi Islam modern, tetapi kriteria kelendernya usang” . Semoga Muhammadiyah mau
berubah!
 
Share:

03 July 2013

PELANTIKAN PENGURUS RANTING NU dan TARHIM_2013

Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Kalilangkap Kec. Bumiayu Kab. Brebes yang telah terbentuk berdasarkan hasil Musran pada tanggal 1 Juni 2013 akhirnya dilantik oleh Pengurus Cabang NU Kabupaten Brebes yang diwakilkan kepada MWC NU Kecamatan Bumiayu , bertempat di Masjid Nurulloh Nagawiru pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013 pada pukul 20.00 WIB bertepatan pula dengan kegiatan Pengajian Bahtsul Matsail. Rois Syuriyah MWC NU Bumiayu, Kyai Wasroh Abdul Wahid, yang melantik Pengurus Ranting berharap pengurus yang baru dapat bertugas dengan ikhlas, niat untuk ibadah mengemban amanat dan pengabdian kepada umat.




Share:

SERTIJAB KEPALA SMP MA'ARIF NU 01 BUMIAYU

Serah terima jabatan (sertijab) Kepala SMP Ma'arif NU 01 Bumiayu berlangsung di Aula SMP Ma'arif NU 01 pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2013. Bapak Wasirun S.Ag sebagai Kepala Sekolah yang lama meletakkan jabatannya, digantikan oleh Bapak Nur Hasan, S.Ag,S.Com untuk periode 3 tahun ke depan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Yayasan Darul Hikmah Desa Kalilangkap Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes. H. Syukur selaku Ketua Yayasan Darul Hikmah berpesan kepada Kepala Sekolah yang baru supaya dapat mengembangkan SMP Ma'arif NU 01 Bumiayu sebagai kebanggan warga NU Kalilangkap khususnya dan masyarakat pada umumnya. Acara tersebut juga dihadiri oleh Rais Syuriyah NU, Kyai M. Khoif Sya'roni dan Ketua Tanfidziyah Bapak Chamim Asy'ari, S.Pd.I.
Share:

02 July 2013

AD ART NU TAHUN 2010



AD/ART NU

ANGGARAN DASAR NAHDLATUL ULAMA 2010
بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيمِ
MUQADDIMAH
Bahwa agama Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin (rahmat  bagi semesta alam) dengan ajaran yang mendorong terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan hidup bagi segenap umat manusia di dunia dan akhirat.
Bahwa para ulama Ahlussunnah wal Jama'ah Indonesia terpanggil untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya dalam suatu wadah organisasi yang bernama NAHDLATUL ULAMA, yang bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama'ah.
Bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan warga NAHDLATUL ULAMA menuju Khaira Ummah adalah bagian mutlak dari kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Maka dengan rahmat Allah Subahanahu wa Ta'ala, dalam perjuangan mencapai masyarakat adil dan makmur yang menjadi cita-cita seluruh masyarakat Indonesia, Perkumpulan/Jam'iyah NAHDLATUL ULAMA beraqidah/berasas Islam menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, NAHDLATUL ULAMA berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila bagi umat Islam adalah keyakinan tauhid bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bahwa cita-cita bangsa Indonesia dapat diwujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional diberdayakan dan difungsikan secara baik, dan NAHDLATUL ULAMA berkeyakinan bahwa keterlibatannya secara penuh dalam proses perjuangan dan  pembangunan nasional merupakan suatu keharusan. 
Bahwa untuk mewujudkan hubungan antar bangsa yang adil, damai dan manusiawi menuntut saling pengertian dan saling memerlukan, maka NAHDLATUL ULAMA bertekad untuk mengembangkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Wathoniyah dan ukhuwah Insaniyah yang mengemban kepentingan nasional dan internasional dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip al-ikhlash (ketulusan), al-‘adalah (keadilan), at-tawassuth (moderasi), at-tawazun (keseimbangan) dan at-tasamuh (toleransi).
Bahwa Perkumpulan/Jam’iyyah Nahdlatul Ulama tetap menjunjung tinggi semangat yang melatarbelakangi berdirinya dan prinsip-prinsip yang ada dalam Qanun Asasi.
Menyadari hal-hal di atas, Perkumpulan/Jam'iyah sebagai suatu organisasi maka disusunlah Anggaran Dasar NAHDLATUL  ULAMA sebagai berikut:

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1
1.    Perkumpulan/Jam'iyah ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU.
2.    Nahdlatul Ulama didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.

Pasal 2
Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan Pengurus Besarnya.



Pasal 3
1.    Nahdlatul Ulama sebagai Badan Hukum Perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.
2.    Nahdlatul Ulama memiliki hak-hak secara hukum sebagai Badan Hukum Perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas tanah dan aset-aset lainnya.

BAB II
PEDOMAN, AQIDAH DAN ASAS
Pasal 4
Nahdlatul Ulama berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas.

Pasal 5
Nahdlatul Ulama beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.

Pasal 6
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Nahdlatul Ulama berasas kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
LAMBANG
Pasal 7
Lambang Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.


BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
1.    Nahdlatul Ulama adalah perkumpulan/jam’iyyah diniyyah islamiyyah ijtima’iyyah (organisasi sosial keagamaan Islam) untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia.
2.    Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama'ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.
Pasal 9
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 8 di atas, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.    Di bidang agama, mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama'ah.
b.    Di bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.
c.    Di bidang sosial, mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan dan ketahanan keluarga, dan pendampingan masyarakat yang terpinggirkan (mustadl’afin).
d.    Di bidang ekonomi, mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja/usaha untuk kemakmuran yang merata.
e.    Mengembangkan usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan pihak dalam maupun luar negeri yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya Khaira Ummah.


BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
1.    Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
2.    Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-­lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
 STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
 Pasal 12
Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari :
a.    Pengurus Besar.
b.    Pengurus Wilayah.
c.    Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa.
d.    Pengurus Majelis Wakil Cabang.
e.    Pengurus Ranting.
f.     Pengurus Anak Ranting.
Pasal 13
Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan 9, Nahdlatul UIama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi Jam'iyah Nahdlatul Ulama.

BAB VII
KEPENGURUSAN DAN MASA KHIDMAT
Pasal 14
1.    Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan  Tanfidziyah.
2.    Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/ Pengurus Cabang Istimewa, dan pengurus Majelis Wakil Cabang.
3.    Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
4.    Tanfidziyah adalah pelaksana.
5.    Ketentuan  mengenai  susunan  dan  komposisi  kepengurusan  diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
1.    Pengurus Besar Nadhlatul Ulama terdiri dari :
  1. Mustasyar Pengurus Besar.
  2. Pengurus Besar Harian Syuriyah.
  3. Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
  4. Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
  5. Pengurus Besar Lengkap Tanfidziyah.
  6. Pengurus Besar Pleno.
2.    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri dari :
  1. Mustasyar Pengurus Wilayah.
  2. Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.
  3. Pengurus Wilayah Lengkap Syuriyah.
  4. Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah.
  5. Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah.
  6. Pengurus Wilayah Pleno.
3.    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari :
  1. Mustasyar Pengurus Cabang.
  2. Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
  3. Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
  4. Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
  5. Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
  6. Pengurus Cabang Pleno.
4.    Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama terdiri dari:
  1. Mustasyar Pengurus Cabang.
  2. Pengurus Cabang Harian Syuriah.
  3. Pengurus Cabang Lengkap Syuriah.
  4. Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
  5. Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
  6. Pengurus Cabang Pleno.
5.    Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
a.    Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.
b.    Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
c.    Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah.
d.    Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah.
e.    Pengurus Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidziyah.
f.     Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.
6.    Pengurus Ranting Nadhlatul Ulama terdiri atas:
a.    Pengurus Ranting Harian Syuriyah.
b.    Pengurus Ranting Lengkap Syuriyah.
c.    Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah.
d.    Pengurus Ranting Lengkap Tanfidziyah.
e.    Pengurus Ranting Pleno.
7.    Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a.    Pengurus Anak Ranting Harian Syuriyah.
b.    Pengurus Anak Ranting Lengkap Syuriyah.
c.    Pengurus Anak Ranting Harian Tanfidziyah.
d.    Pengurus Anak Ranting Lengkap Tanfidziyah.
e.    Pengurus Anak Ranting Pleno.
8.    Ketentuan  mengenai  susunan  dan  komposisi  pengurus  diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
1.    Masa Khidmat Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 adalah lima tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali Pengurus Cabang Istimewa selama 2 (dua) tahun.
2.    Masa jabatan  pengurus  Lembaga  dan  Lajnah  disesuaikan  dengan  masa jabatan Pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing.
3.    Masa  Khidmat Ketua Umum Pengurus Badan Otonom adalah 2 (dua) periode, kecuali Ketua Umum Pengurus Badan Otonom yang berbasis usia adalah 1 (satu) periode.

BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 17
Mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak.

Pasal 18
Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.


Pasal 19
Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

Pasal 20
Ketentuan tentang rincian wewenang dan tugas sesuai pasal 17, 18 dan 19 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
1.    Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi  yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya.
2.    Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan Permusyawaratan Tingkat Daerah.

Pasal 22
1.    Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaksud pada pasal 21 terdiri dari:
  1. Muktamar
  2. Muktamar Luar Biasa
  3. Musyawarah Nasional Alim Ulama
  4. Konferensi Besar
Pasal 23
Permusyawaratan tingkat daerah yang dimaksud pada pasal 21 terdiri:
a.       Konferensi Wilayah
b.      Musyawarah Kerja Wilayah
c.       Konferensi Cabang/Konferensi Cabang Instimewa
d.      Musyawarah Kerja Cabang/Musyawarah Kerja Cabang Istimewa
e.       Konferensi Majelis Wakil Cabang
f.       Musyawarah Majelis Wakil Cabang
g.      Musyawarah Ranting
h.      Musyawarah Anak Ranting
Pasal 24

1.    Permusyaratan di lingkungan Badan Otonom Nahdlatul Ulama meliputi permusyawaratan Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah.
2.    Permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini terdiri dari:
a.    Kongres
b.    Rapat kerja
3.    Permusyawaratan Badan Otonom merujuk kepada dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama dan Peraturan-Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
4.    Badan Otonom Harus meratifikasi hasil permusyawaratan Nahdlatul Ulama.

Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 26
Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi  yang dilakukan di masing-masing tingkat kepengurusan.

Pasal 27
Rapat-rapat di lingkungan Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a.    Rapat Pleno.
b.    Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
c.    Rapat Harian Syuriyah.
d.    Rapat Harian Tanfidziyah.
e.    Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.

Pasal  28
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 27 akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
1.    Keuangan Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2.    Sumber dana Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
a.    Uang pangkal.
b.    Uang I’anah Syahriyah
c.    Sumbangan
d.    Usaha-usaha lain yang halal.
3.    Ketentuan penerimaan dan pemanfaatan keuangan yang termaktub dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30
Kekayaan organisasi adalah inventaris dan aset Organisasi yang berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh Organisasi/Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 31
1.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
2.    Dalam hal Muktamar yang dimaksud ayat 1(satu) Pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 32
1.    Pembubaran Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.
2.    Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sefaham dengan persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan.
 BAB XIII
PENUTUP
Pasal 33
Muqaddimah Qanun Asasy oleh Rais Akbar Hadratus Syaikh Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy'ari dan Naskah Khittah Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
NAHDLATUL ULAMA 2010
بِسْÙ…ِ اللَّÙ‡ِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِيمِ

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a.    Anggota biasa adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b.    Anggota luar biasa, adalah setiap orang yang beragama Islam, menganut faham Ahlusunnah wal Jamaah dan menurut salah satu Mazhab Empat, sudah aqil baligh, menyetujui aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha Nahdlatul Ulama, namun yang bersangkutan berdomisili secara tetap di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.    Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar. 

BAB II
TATACARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.    Anggota biasa diterima melalui Pengurus Ranting atas rekomendasi Pengurus Anak Ranting setempat.
2.    Anggota biasa yang berdomisili di luar negeri diterima melalui Pengurus Cabang Istimewa.
3.    Apabila tidak ada Pengurus Ranting di tempat tinggalnya maka pendaftaran anggota dilakukan di Ranting terdekat.
4.    Anggota biasa disahkan oleh Pengurus Cabang.

Pasal 3
1.    Anggota luar biasa di dalam negeri diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
2.    Anggota luar biasa yang berdomisili di luar negeri diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang Istimewa.
3.    Apabila tidak ada Pengurus Cabang Istimewa di tempat tinggalnya maka penerimaan dan pengesahan dilakukan di Pengurus Cabang Istimewa terdekat.
Pasal 4
1.    Anggota kehormatan diusulkan oleh pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa atau Pengurus Wilayah kepada Pengurus Besar.
2.    Pengurus Besar menilai dan mempertimbangkan usulan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
3.    Dalam hal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan persetujuan, maka kepada yang bersangkautan diberikan surat keputusan sebagai anggota kehormatan.

Pasal 5
1.    Anggota biasa maupun anggota luar biasa berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU).
2.    Anggota Kehormatan berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama Khusus.
3.    Ketentuan tentang prosedur  penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 6
1.    Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena:
  1. permintaan sendiri
  2. diberhentikan
2.    Seseorang berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pengurus Ranting secara tertulis dengan tembusan kepada Pengurus Anak Ranting.
3.    Seseorang diberhentikan dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Nahdlatul Ulama.
4.    Ketentuan mengenai prosedur pemberhentian keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 7
Anggota Nahdlatul Ulama berkewajiban:
a.    Setia, taat, dan menjaga nama baik Organisasi.
b.    Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah Organissi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
c.    Membayar i’anah yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
d.    Memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Insaniyah serta persatuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasal 8
1.    Anggota biasa berhak:
a.    Menghadiri Musyawarah Anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.
b.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.    Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi pada tingkatannya.
d.    Memberikan usulan dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku.
e.    Membela diri dan mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan Organisasi.
2.    Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak sebagaimana hak anggota biasa kecuali hak memilih dan dipilih.
3.    Anggota Biasa dan Luar Biasa Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi sosial keagamaan lain yang mempunyai aqidah, asas, dan tujuan yang berbeda atau merugikan Nahdlatul Ulama.

BAB IV
TINGKATAN  KEPENGURUSAN
Pasal 9
Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a.    Pengurus Besar (PB) untuk tingkat Nasional dan berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara.
b.    Pengurus Wilayah (PW) untuk tingkat Propinsi dan berkedudukan di wilayahnya.
c.    Pengurus Cabang (PC) untuk tingkat Kabupaten / Kota dan berkedudukan di wilayahnya.
d.    Pengurus Cabang Istimewa (PCI) untuk Luar Negeri dan berkedudukan di wilayah negara yang bersangkutan.
e.    Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) untuk tingkat Kecamatan dan berkedudukan di wilayahnya.
f.     Pengurus Ranting (PR) untuk tingkat Kelurahan/desa.
g.    Pengurus Anak Ranting (PAR) untuk kelompok dan atau suatu komunitas.

Pasal 10
1.    Pembentukan Wilayah Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
2.    Pembentukan Wilayah diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
3.    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
4.    Pengurus Besar mengeluarkan Surat Keputusan Penuh setelah melalui masa percobaan selama 2 (dua) tahun.
5.    Pengurus Wilayah berfungsi sebagai koordinator Cabang-Cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana Pengurus Besar untuk daerah yang bersangkutan.

Pasal 11
1.    Pembentukan Cabang Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang melalui Pengurus Wilayah kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
2.    Pembentukan Cabang Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
3.    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
4.    Pengurus Besar mengeluarkan Surat Keputusan Penuh setelah melalui masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
5.    Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat (1) diatas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor kesejarahan, pembentukan Cabang diatur oleh kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Pasal 12
1.    Pembentukan Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atas permohonan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) orang anggota.
2.    Pembentukan Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
3.    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.
4.    Pengurus Besar mengeluarkan Surat Keputusan setelah melalui masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

Pasal 13
1.    Pembentukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Ranting melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kepada Pengurus Wilayah.
2.    Pembentukan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
3.    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
4.    Pengurus Wilayah mengeluarkan Surat Keputusan setelah melalui masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Pasal 14
1.    Pembentukan Ranting Nahdlatul Ulama diusulkan oleh Pengurus Anak Ranting melalui Majelis Wakil Cabang kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
2.    Pembentukan Ranting Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
3.    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
4.    Pengurus Cabang mengeluarkan Surat Keputusan setelah melalui masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Pasal 15
1.    Pembentukan Anak Ranting Nahdlatul Ulama dapat dilakukan jika terdapat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) anggota.
2.    Pembentukan Anak Ranting Nahdlatul Ulama diusulkan oleh anggota melalui Ranting kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
3.    Pembentukan Anak Ranting Nahdlatul Ulama diputuskan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
4.    Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama memberikan Surat Keputusan masa percobaan kepada Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.
5.    Pengurus Majelis Wakil Cabang mengeluarkan Surat Keputusan setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.


Pasal 16
Ketentuan mengenai syarat dan tatacara pembentukan kepengurusan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 17
Perangkat organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a.    Lembaga.
b.    Lajnah.
c.    Badan Otonom.
Pasal 18
1.    Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
2.    Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
3.    Ketua Lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) masa jabatan.
4.    Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
5.    Pembentukan Lembaga di tingkat Wilayah, Cabang dan Cabang Istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program.
6.    Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 butir (a) dan ayat 1 Pasal 17 adalah:
a.    Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
b.    Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif  NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
c.    Rabithah Ma'ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
d.    Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
e.    Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LP2NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.
f.     Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
g.    Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LAKPESDAM, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di  bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h.    Lembaga Bantuan Hukum disingkat LBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
i.     Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.
j.     Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama disingkat LAZNU, bertugas  menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
k.    Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta  harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
l.     Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
m.  Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
n.    Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.

Pasal 19
1.    Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penanganan khusus.
2.    Pembentukan dan penghapusan Lajnah ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
3.    Lajnah sebagaimana yang dimaksud Pasal 17 butir (b) dan ayat 1 Pasal ini adalah:
a.    Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan IImu Falak.
b.    Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
c.    Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
4.    Ketentuan lebih lanjut tentang Lajnah diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 20
1.    Badan Otonom  adalah  perangkat  organisasi  Nahdlatul  Ulama  yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan  dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
2.    Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom diusulkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan dalam Muktamar.
3.    Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama.
4.    Badan Otonom harus memberikan laporan perkembangan setiap tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.
5.    Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
6.    Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
  1. Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
  2. Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
  3. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
  4. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-Iaki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
  5. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
7.    Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
  1. Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.
  2. Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
  3. Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan    Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
  4. Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenagakerja.
  5. Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
  6. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
g.      Ketentuan lebih lanjut berkait dengan Badan Otonom diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 21
Pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban membina, mengayomi dan dapat mengambil tindakan organisatoris terhadap Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom pada tingkat masing-masing.

BAB VI
SUSUNAN PENGURUS BESAR
Pasal 22
1.    Mustasyar Pengurus Besar terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
2.    Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais ‘Am, Wakil Rais ‘Am, beberapa Rais, Katib ‘Am dan beberapa Katib.
3.    Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.

Pasal 23
1.    Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
2.    Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri dari Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah Pusat.

Pasal 24
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Lengkap Tanfidziyah dan Ketua Umum Badan Otonom tingkat pusat.


BAB VII
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH
Pasal 25
1.    Mustasyar Pengurus Wilayah terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
2.    Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.
3.    Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.

Pasal 26
1.    Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
2.    Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga dan Lajnah tingkat Wilayah.
  
Pasal 27
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, pengurus Lengkap Syuriyah, pengurus Lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Wilayah.

BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS CABANG DAN PENGURUS CABANG ISTIMEWA
Pasal 28
1.    Mustasyar Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang Istimewa terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
2.    Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais,  Katib dan beberapa Wakil Katib.
3.    Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.

Pasal 29
1.    Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
2.    Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga dan Lajnah tingkat Cabang.

Pasal 30
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, pengurus lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Cabang.


BAB IX
SUSUNAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
Pasal 31
1.    Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
2.    Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.
3.    Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.

Pasal 32
1.    Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
2.    Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga dan Lajnah tingkat Majelis Wakil Cabang.

Pasal 33
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Majelis Wakil Cabang.

BAB X
SUSUNAN PENGURUS RANTING
Pasal 34
1.    Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.
2.    Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.

Pasal 35
1.    Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
2.    Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga tingkat Ranting.


Pasal 36
Pengurus Pleno terdiri dari pengurus Syuriyah dan pengurus Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat ranting.

BAB XI
SUSUNAN PENGURUS ANAK RANTING
Pasal 37
1.    Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.
2.    Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.

Pasal 38
1.    Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
2.    Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga.

BAB XII
SUSUNAN PENGURUS BADAN OTONOM
Pasal 39
1.    Pengurus Badan Otonom terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Umum, beberapa Sekretaris, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara.
2.    Kelengkapan susunan Pengurus Badan Otonom diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Badan Otonom.

BAB XIII
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 40
1.    Untuk menjadi Pengurus Harian Anak Ranting Nahdlatul Ulama seseorang sudah terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama.
2.    Untuk menjadi pengurus Ranting atau Majelis Wakil Cabang, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau Badan Otonomnya.
3.    Untuk menjadi Pengurus Cabang, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau Badan Otonomnya sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
4.    Untuk menjadi Pengurus Wilayah, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau Badan Otonomnya sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun.
5.    Untuk menjadi Pengurus Besar, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau Badan Otonomnya sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun.

BAB XIV
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 41
1.    Pemilihan dan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
a.    Rais Aam dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.
b.    Wakil Rais Aam ditunjuk oleh Rais Aam terpilih dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.
c.    Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais ‘Am terpilih.
d.    Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang.
2.    Rais ‘Am terpilih, Wakil Rais ‘Am, Ketua Umum terpilih dan Wakil Ketua Umum  bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta  Muktamar.
3.    Pengisian A'wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
4.    Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan Pengurus Lembaga dan Lajnah.

Pasal 42
1.    Pemilihan dan penetapan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
a.    Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Wilayah setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.
b.    Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Wilayah dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
2.    Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta  Konferensi Wilayah.
3.    Pengurus Wilayah Harian Nahdlatul Ulama bertugas membentuk lembaga dan lajnah melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. 

Pasal 43
1.    Pemilihan dan penetapan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
a.    Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Cabang setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.
b.    Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Cabang dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
2.    Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta  Konferensi Cabang.
3.    Pengurus Cabang Harian Nahdlatul Ulama bertugas membentuk lembaga dan lajnah melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. 

Pasal 44
1.    Pemilihan dan penetapan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
a.    Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Cabang Istimewa setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.
b.    Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Cabang Istimewa dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
2.    Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta  Konferensi Cabang Istimewa.
3.    Pengurus Cabang Istimewa Harian Nahdlatul Ulama bertugas membentuk lembaga dan lajnah melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. 

Pasal 45
1.    Pemilihan dan penetapan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
a.    Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.
b.    Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
2.    Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta  Konferensi Cabang.
3.    Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Nahdlatul Ulama bertugas membentuk lembaga dan lajnah melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. 

Pasal 46
1.    Pemilihan dan penetapan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
a.    Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Ranting setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.
b.    Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Ranting dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
2.    Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta  Konferensi Ranting.
3.    Pengurus Ranting Harian Nahdlatul Ulama bertugas membentuk Lembaga dan Lajnah melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. 

Pasal 47
1.    Pemilihan dan penetapan Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
a.    Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Musyawarah Anggota setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.
b.    Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Musyawarah Anggota dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.
2.    Rais dan Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyyah dan Tanfidziyah.
3.    Pengurus Anak Ranting Harian Nahdlatul Ulama bertugas membentuk Lembaga dan Lajnah melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. 

BAB XV
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 48
1.    Apabila Rais ‘Am berhalangan tetap, maka Wakil Rais ‘Am menjadi Pejabat Rais ‘Am.
2.    Apabila Wakil Rais ‘Am berhalangan tetap, maka Rais ‘Am atau Pejabat Rais ‘Am menunjuk salah seorang Rais untuk menjadi Wakil Rais ‘Am dengan mempertimbangan aspirasi yang berkembang dalam Rapat Lengkap Pengurus Besar Syuriyah .
3.    Apabila Rais ‘Am dan Wakil Rais ‘Am berhalangan tetap dalam waktu yang bersamaan, maka Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menetapkan Pejabat Rais Aam dan Pejabat Wakil Rais Aam.
4.    Apabila Mustasyar, Rais Syuriyah, Katib Aam, Katib, dan A'wan berhalangan tetap maka pengisiannya ditetapkan melalui rapat  Pengurus Besar Harian Syuriyah dan disyahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Besar.

Pasal 49
1.    Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka Wakil Ketua Umum menjadi Pejabat  Ketua Umum.
2.    Apabila Wakil Ketua Umum berhalangan tetap, maka Ketua Umum atau Pejabat  Ketua Umum menunjuk salah seorang Ketua untuk menjadi Wakil Ketua Umum dengan mempertimbangan aspirasi yang berkembang dalam Rapat Harian Pengurus Besar Tanfidziyah.
3.    Apabila Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan tetap dalam waktu yang bersamaan, maka maka Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menetapkan Pejabat Ketua Umum dan Pejabat Wakil Ketua Umum.
4.    Apabila Ketua Tanfidziyah, Sekretaris Jenderal,  Sekretaris, Bendahara Umum, dan Bendahara berhalangan tetap maka pengisiannya ditetapkan melalui Rapat Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
5.    Apabila Ketua Lembaga atau Ketua Lajnah berhalangan tetap maka pengisiannya diusulkan oleh Pengurus Harian Lembaga atau Lajnah yang bersangkutan, ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dan disyahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Besar.
6.    Apabila anggota Pengurus Lembaga atau Lajnah berhalangan tetap maka pengisiannya diusulkan oleh Pengurus Harian Lembaga atau Lajnah yang bersangkutan dan disahkan Pengurus Besar.

Pasal 50
Apabila Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang,  Pengurus Cabang Istimewa,  Pengurus Majelis Wakil Cabang, Ranting, dan  Pengurus Anak Ranting berhalangan tetap maka proses pengisian jabatan tersebut disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 dan 49 Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XVI
RANGKAP JABATAN
Pasal 51
1.    Jabatan pengurus Harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan:
a.    Jabatan pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama; dan atau
b.    Jabatan pengurus harian Lembaga dan Lajnah dan Badan Otonom; dan atau
c.    Jabatan Pengurus Harian Partai Politik;dan atau
d.    Jabatan Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik; dan atau
e.    Jabatan Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama.

2.    Jabatan Pengurus Harian Lembaga dan  Lajnah Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan Jabatan Pengurus Harian Lembaga atau Lajnah lainnya pada semua tingkat kepengurusan.
3.    Jabatan Ketua Badan Otonom Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan:
a.    jabatan pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan Badan Otonom. Dan atau
b.    Jabatan Pengurus Harian Partai Politik; dan atau
c.    Jabatan Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik.
4.    Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar;   Rais dan Ketua Pengurus Wilayah dan Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
5.    Yang disebut dengan Jabatan Politik dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
6.    Apablia Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.
7.    Apablia Rais dan Ketua Pengurus Wilayah dan atau Rais dan Ketua Pengurus Cabang mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
8.    Ketentuan lebih lanjut mengenai rangkap jabatan dan pencalonan dalam pasal ini akan diatur dalam Peraturan  Organisasi.

BAB XVII
PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 52
1.    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disusun dan disahkan oleh Rais ‘Aam, Ketua Umum dan dibantu mede Formatur.
2.    Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang Istimewa disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
3.    Pengajuan pengesahan Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Besar  dengan rekomendasi Pengurus Wilayah.
4.    Pengajuan pengesahan Pengurus Cabang Istimewa disampaikan kepada Pengurus Besar.
5.    Pengurus Majelis Wakil Cabang disahkan oleh Pengurus Wilayah dengan rekomendasi Pengurus Cabang.
6.    Pengurus Ranting disahkan oleh Pengurus Cabang dengan rekomendasi Pengurus Majelis Wakil Cabang.
7.    Pengurus Anak Ranting disahkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang dengan rekomendasi Pengurus Ranting.

Pasal 53
1.    Pengurus Harian Lembaga dan Lajnah ditetapkan dalam Rapat  Gabungan Syuriyah Tanfidziyah dan disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Nahdlatul Ulama pada tingkatannya.
2.    Pengurus Lengkap Lajnah dan Lembaga disusun dan disahkan oleh Pengurus Harian Lajnah dan Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 54
1.    Pengurus Harian Badan Otonom Pusat disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
2.    Pengurus Harian Badan Otonom di tingkat Wilayah dan Cabang disahkan oleh Pengurus tingkat pusat Badan Otonom yang bersangkutan.

Pasal 55
1.    Pengurus Besar dapat membekukan Kepengurusan Wilayah, Kepengurusan Cabang dan Kepengurusan Cabang Istimewa melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar.
2.    Pengurus Cabang dapat membekukan Kepengurusan Majelis Wakil Cabang dan Kepengurusan Ranting melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Cabang.
3.    Pengurus Majelis Wakil Cabang dapat membekukan Kepengurusan Anak Ranting melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang.

Pasal 56
Ketentuan tentang tatacara pengesahan  dan Pembekuan kepengurusan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVIII
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 57
1.    Mustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal yang dipandang perlu.
2.    Mustasyar bertugas memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasehat diminta atau tidak baik secara perorangan maupun kolektif kepada Pengurus menurut tingkatannya.

Pasal 58
1.    Kewenangan Rais Aam adalah:
a.    Merumuskan kebijakan umum Organisasi.
b.    Mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi.
c.    Bersama Ketua Umum mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh Muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.
d.    Bersama  Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan penting Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
e.    Bersama Ketua Umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
2.    Tugas Rais Aam adalah:
a.    Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
b.    Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Syuriyah.
c.    Bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
d.    Memimpin Rapat Harian Syuriyah dan Rapat Pengurus Lengkap Syuriyah.

Pasal 59
1.    Kewenangan Wakil Rais ‘Aam adalah:
a.    Menjalankan kewenangan Rais ‘Aam ketika Rais ‘Aam berhalangan.
b.    Bersama Rais ‘Aam memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
2.    Tugas Wakil Rais ‘Aam adalah:
a.    Membantu tugas-tugas Rais ‘Aam.
b.    Mewakili Rais ‘Aam apabila berhalangan.
c.    Melaksanakan bidang tertentu yang ditetapkan oleh dan atau bersama Rais ‘Aam.
  
Pasal 60
1.    Kewenangan Rais adalah:
a.    Menjalankan wewenang Rais ‘Aam dan  atau Wakil Rais ‘Aam ketika berhalangan
b.    Merumuskan pelaksanaan bidang khusus masing-masing.
2.    Tugas Rais adalah:
a.    Membantu tugas-tugas Rais ‘Aam dan atau Wakil Rais ‘Aam
b.    Mewakili Rais ‘Aam dan atau Wakil Rais ‘Aam apabila berhalangan
c.    Melaksanakan bidang khusus masing-masing.

Pasal 61
1.    Kewenangan Katib ‘Aam adalah:
a.    Merumuskan dan mengatur pengelolaan kekatiban Pengurus Besar Syuriyah.
b.    Bersama Rais ‘Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani keputusan-keputusan Pengurus Besar.
2.    Tugas Katib ‘Aam adalah:
a.    Membantu Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam dan Rais-Rais dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
b.    Merumuskan dan Mengatur manajemen administrasi  Pengurus Besar Syuriah.
c.    Mengatur dan mengkordinir pembagian tugas di antara Katib.

Pasal 62
1.    Katib mempunyai kewenangan-kewenangan  sebagai berikut:
a.    Melaksanakan kewenangan-kewenangan Katib ‘Aam apabila berhalangan
b.    Mendampingi Rais-Rais  sesuai bidang masing-masing
2.    Katib mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
a.    Membantu tugas-tugas Katib ‘Aam
b.    Mewakili Katib ‘Aam apabila berhalangan
c.    Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Katib ‘Aam

Pasal 63
1.    Kewenangan A’wan memberi masukan kepada Pengurus Besar Syuriyah.
2.     Tugas A’wan  membantu pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Besar Syuriyah.

Pasal 64
1.    Wewenang Ketua Umum adalah sebagai berikut:
a.    Mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.
b.    Merumuskan kebijakan khusus Organisasi.
c.    Bersama Rais ‘Aam mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/ pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh Muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.
d.    Bersama  Rais ‘Aam menandatangani keputusan-keputusan organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
e.    Bersama Rais ‘Aam membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
2.    Tugas  Ketua Umum adalah sebagai berikut:
a.    Memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
b.    Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Tanfidziyah.
c.    Bersama Rais ‘Aam memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
d.    Memimpin Rapat Harian Tanfidziyah dan Rapat Pengurus Lengkap Tanfidziyah.

Pasal 65
1.    Kewenangan Wakil Ketua Umum adalah:
a.    Menjalankan kewenangan Ketua Umum ketika berhalangan.
b.    Membantu Ketua Umum memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
2.    Tugas Wakil Ketua Umum adalah:
a.    Membantu tugas-tugas Ketua Umum.
b.    Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
c.    Melaksanakan bidang tertentu yang ditetapkan oleh dan atau bersama Ketua Umum.

Pasal 66
1.    Kewenangan Ketua-Ketua adalah:
a.    Menjalankan wewenang Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum apabila berhalangan.
b.    Merumuskan dan menjalankan bidang khusus masing-masing.
2.    Tugas Ketua-Ketua adalah:
a.    Membantu tugas-tugas Ketua Umum.
b.    Menjalankan tugas-tugas Ketua Umum berdasarkan pembidangan sebagai berikut:
(1)  Bidang Dakwah Keagamaan
(2)  Organisasi dan Kaderisasi
(3)  Bidang Ekonomi
(4)  Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
(5)  Bidang Kesehatan dan Sosial
(6)  Bidang Hubungan Luar Negeri
(7)  Bidang Hukum dan Kebijakan Publik
(8)  Bidang Lingkungan
(9)  Bidang-bidang lain yang dipandang perlu.

Pasal 67
1.    Kewenangan Sekretaris Jenderal adalah:
a.    Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan Jenderal Pengurus Besar Tanfidziyah.
b.    Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
c.    Bersama Rais ‘Aam, Ketua Umum dan Katib ‘Aam menandatangani surat-surat penting Pengurus Besar.
2.    Tugas Sekretaris Jenderal adalah:
a.    Membantu Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
b.    Merumuskan manajemen administrasi, memimpin dan mengkoordinasikan Sekretariat.
c.    Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Sekretaris.

Pasal 68
1.    Kewenangan Sekretaris adalah:
a.    Melaksanakan kewenangan Sekretaris Jenderal apabila berhalangan
b.    Mendampingi Ketua-Ketua sesuai bidang masing-masing.
2.    Tugas Sekretaris adalah:
a.    Membantu tugas-tugas Sekretaris Jenderal.
b.    Mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan
c.    Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris Jenderal.

Pasal 69
1.    Kewenangan Bendahara Umum adalah:
a.    Mengatur pengelolaan keuangan Pengurus Besar.
b.    Melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan bendahara.
c.    Bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat penting Pengurus Besar yang berkaitan dengan keuangan.
2.    Tugas Bendahara Umum adalah:
a.    Membantu Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua-Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
b.    Merumuskan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan aset. 
c.    Membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan.
d.    Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pengurus Besar.
e.    Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.

Pasal 70
1.    Prinsip-prinsip pokok tentang wewenang dan tugas pengurus sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dalam bab ini berlaku secara mutatis mutandis (dengan sendirinya) untuk seluruh tingkat kepengurusan.
2.    Ketentuan lebih lanjut berkait dengan wewenang dan tugas Pengurus diatur dalam Peraturan Organisasi.
  
BAB XIX
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 71
1.    Pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban:
a.    Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan organisasi.
b.    Menjaga keutuhan organisasi kedalam maupun keluar.
c.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya.
2.    Pengurus Nahdlatul Ulama berhak:
a.    Menetapkan kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.    Memberikan arahan dan dukungan teknis kepada Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom untuk meningkatkan kinerjanya.




BAB XX
PERMUSYAWARATAN TINGKAT NASIONAL
Pasal 72
1.    Muktamar  adalah forum permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi Nahdlatul Ulama.
2.    Muktamar membicarakan dan menetapkan:
a.    Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis;
b.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c.    Garis-garis Besar Program Kerja Nahdlatul Ulama 5 (lima) tahun;
d.    Masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan;
e.    Rekomendasi Organisasi;
f.     Memilih Rais ’Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
3.    Muktamar dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.
4.    Muktamar dihadiri oleh :
a.    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
b.    Pengurus Wilayah.
c.    Pengurus Cabang/Cabang Istimewa.
5.    Muktamar adalah sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Wilayah dan Cabang/Cabang Istimewa yang sah.

Pasal 73
1.    Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ’Aam dan atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.    Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari jumlah Wilayah dan Cabang.
3.    Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
4.    Ketentuan tentang peserta dan keabsahan Muktamar Luar Biasa merujuk kepada ketentuan Muktamar.

Pasal 74
1.    Musyawarah Nasional Alim Ulama merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.
2.    Musyawarah Nasional Alim Ulama membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa.
3.    Musyawarah Nasional Alim Ulama dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan Pengurus Syuriyah Wilayah.
4.    Musyawarah tersebut dapat mengundang Alim Ulama, pengasuh Pondok Pesantren dan Tenaga Ahli, baik dari dalam maupun dari luar Pengurus Nahdlatul Ulama sebagai perserta.
5.    Musyawarah Nasional Alim Ulama juga dapat  diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari  jumlah   Wilayah yang sah.
6.    Musyawarah Nasional Alim Ulama tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar dan tidak memilih Pengurus baru.
7.    Musyawarah Nasional Alim Ulama diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Besar.

Pasal 75
1.    Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.
2.    Konferensi Besar membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan dan memutuskan Peraturan Organisasi.
3.    Konferensi Besar dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah.
4.    Konferensi Besar tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar dan tidak memilih Pengurus baru.
5.    Konferensi Besar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Wilayah.
6.    Konferensi Besar diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Besar.

BAB XXI
PERMUSYAWARATAN TlNGKAT DAERAH
Pasal 76
1.    Konferensi Wilayah adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Wilayah.
2.    Konferensi Wilayah membicarakan dan menetapkan:
a.    Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis;
b.    Pokok-Pokok Program Kerja Wilayah 5 (lima) tahun merujuk kepada Garis-Garis Besar Program Kerja Nahdlatul Ulama;
c.    Masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan;
d.    Rekomendasi Organisasi;
e.    Memilih Rais dan Ketua Pengurus Wilayah.
3.    Konferensi Wilayah dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.
4.    Konferensi Wilayah dihadiri oleh :
a.    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
b.    Pengurus Cabang.
5.    Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan organisasi Konferensi Wilayah dapat dihadiri oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang.
6.    Konferensi Wilayah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Cabang di daerahnya.

Pasal 77
1.      Musyarawah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Wilayah yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
2.    Musyarawah Kerja Wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi WIlayah dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
3.    Musyarawah Kerja Wilayah  dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang.
4.    Musyarawah Kerja Wilayah diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Wilayah.
5.    Musyawarah Kerja Wilayah tidak dapat melakukan pemilihan Pengurus.

Pasal 78
1.    Konferensi Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Cabang
2.    Konferensi Cabang membicarakan dan menetapkan:
a.      Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis.
b.     Pokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada Pokok-Pokok Program Kerja Wilayah dan Garis-Garis Besar Program Kerja Nahdlatul Ulama.
c.      Masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya
d.     Rekomendasi Organisasi
e.      Memilih Rais dan Ketua Pengurus Cabang.
3.    Konferensi Cabang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.
4.    Konferensi Cabang dihadiri oleh :
a.    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
b.    Pengurus Majelis Wakil Cabang.
c.    Pengurus Ranting
5.    Konferensi Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah ranting dan Majelis Wakil Cabang di daerahnya dan dalam pengambilan keputusan, Pengurus Cabang sebagai institusi dan tiap-tiap Majelis Wakil Cabang dan Ranting yang hadir mempunyai hak satu suara.

Pasal 79
1.    Musyarawah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.
2.    Musyarawah Kerja Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Cabang dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
3.    Musyarawah Kerja Cabang  dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus  Cabang dan Pengurus Majelis Wakil Cabang.
4.    Musyarawah Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam masa jabatan pengurus Cabang.
5.    Musyawarah Kerja Cabang tidak dapat melakukan pemilihan Pengurus.

Pasal 80
1.    Konferensi Majelis Wakil Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Majelis Wakil Cabang
2.    Konferensi Majelis Wakil Cabang  membicarakan dan menetapkan:
a.    Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis;
b.    Pokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk Pokok-Pokok Program Kerja Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang;
c.    Masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya;
d.    Rekomendasi Organisasi;
e.    Memilih Rais dan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang.
3.    Konferensi Majelis Wakil Cabang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.
4.    Konferensi Majelis Wakil Cabang dihadiri oleh :
a.    Pengurus Majelis Wakil Cabang.
b.    Pengurus Ranting.
5.    Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan organisasi Konferensi Majelis Wakil Cabang dapat dihadiri oleh Pengurus Anak Ranting.

Pasal 81
1.    Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Majelis Wakil Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang.
2.    Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
3.    Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang  dihadiri oleh anggota Pengurus  Majelis Wakil Cabang Pleno dan Pengurus Ranting.

Pasal 82
1.    Konferensi Ranting adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Ranting.
2.    Konferensi  Ranting  membicarakan dan menetapkan:
a.    Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis
b.    Pokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada Poko-Pokok Program Kerja Pengurus Cabang dan Majelis Wakil Cabang.
c.    Masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
d.    Rekomendasi Organisasi
e.    Memilih Rais dan Ketua Pengurus Ranting.
3.    Konferensi Ranting dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.
4.    Konferensi Ranting dihadiri oleh :
a.    Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
b.    Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.
5.    Konferensi Ranting sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anak Ranting di daerahnya.

Pasal 83
1.    Musyarawah Kerja Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Ranting yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Ranting.
2.    Musyarawah Kerja Ranting membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Ranting dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
3.    Musyarawah Kerja Ranting dihadiri oleh anggota Pengurus  Ranting Pleno dan utusan Pengurus Anak Ranting.
4.    Musyawarah Kerja Ranting tidak dapat melakukan pemilihan Pengurus.

Pasal 84
1.    Musyawarah Anggota adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Anak Ranting.
2.    Musyawarah Anggota membicarakan dan menetapkan:
a.    Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis;
b.    Pokok-Pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada Pokok-Pokok Program Kerja Pengurus Majelis Wakil Cabang dan Ranting;
c.    Masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan;
d.    Rekomendasi Organisasi;
e.    Memilih Rais dan Ketua Pengurus Anak Ranting.
3.    Musyawarah Anggota dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.
4.    Musyawarah Anggota dihadiri oleh :
a.    Pengurus Anak Ranting.
b.    Anggota Nahdlatul Ulama.
5.    Musyawarah Anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota di wilayahnya.

Pasal 85
1.    Rapat Kerja Anak Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Anggota yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Anak Ranting.
2.    Rapat Kerja Anak Ranting membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Anggota dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
3.    Rapat Kerja Anak Ranting dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus  Anak Ranting.
4.    Rapat Kerja Anak Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
5.    Rapat Kerja Anak Ranting diadakan sekurang-kurangnya lima kali dalam masa jabatan pengurus Anak Ranting.
6.    Rapat Kerja Anak Ranting tidak dapat melakukan pemilihan Pengurus.



BAB XXII
PERMUSYAWARATAN BADAN OTONOM
Pasal 86
Permusyawaratan Badan Otonom diatur tersendiri dan dimuat dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Badan Otonom yang bersangkutan.

BAB XXIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 87
1.    Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lajnah, Ketua Lembaga dan Ketua Badan Otonom.
2.    Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
3.    Rapat Pleno membicarakan pelaksanaan program kerja.

Pasal 88
1.    Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dihadiri oleh Pengurus Besar Harian Syuriyah dan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
2.    Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
3.    Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah membahas kelembagaan Organisasi, pelaksanaan dan pengembangan program kerja.

Pasal 89
1.    Rapat Harian Syuriyah dihadiri oleh Pengurus Harian Syuriyah dengan mengikutsertakan Mustasyar.
2.    Rapat Harian Syuriyah diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
3.    Rapat Harian Syuriyah membahas kelembagaan Organisasi, pelaksanaan dan pengembangan program kerja.

Pasal 90
1.    Rapat Harian Tanfidziyah dihadiri oleh Pengurus Harian Tanfidziyah.
2.    Rapat Harian Tanfidziyah diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
3.    Rapat Harian Tanfidziyah membahas kelembagaan Organisasi, pelaksanaan dan pengembangan program kerja.

Pasal 91
Rapat-rapat lain yang dianggap perlu adalah rapat-rapat yang diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 92
Ketentuan mengenai rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB XXIV
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 93
1.    Sumber keuangan Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
a.    Uang pangkal adalah uang yang dibayar oleh seseorang pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota.
b.    Uang i’anah syahriyah adalah uang yang dibayar anggota setiap bulan.
c.    Sumbangan adalah uang atau barang yang berupa hibah, hadiah dan sedekah yang diperoleh dari anggota Nahdlatul Ulama dan  atau simpatisan.
d.    Usaha-usaha lain adalah badan-badan usaha Nahdlatul Ulama dan atau atas kerjasama dengan pihak lain.

Pasal 94
1.    Kekayaan Nahdlatul Ulama dan perangkat organisasinya berupa dana, harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi Nahdlatul Ulama sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.
2.    Perolehan, pengalihan, dan pengelolaan kekayaan serta penerimaan dan pengeluaran keuangan Nahdlatul Ulama diaudit setiap tahun oleh akuntan publik.
3.    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat memberikan kuasa atau kewenangan secara tertulis kepada Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa, Pengurus Majelis Wakil Cabang, Lembaga, Lajnah, Badan Otonom dan atau Badan Usaha yang dibentuk untuk melakukan penguasaan dan atau pengelolaan kekayaan baik berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak.
4.    Segala kekayaan Nahdlatul Ulama baik yang dimiliki atau dikuasakan secara langsung atau tidak langsung kepada lembaga, lajnah, badan otonom, badan usaha atau perorangan yang ditunjuk atau dikuasakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan Nahdlatul Ulama dan atau Perangkat Organisasinya.
5.    Kekayaan Nahdlatul Ulama yang berupa harta benda yang bergerak dan atau harta benda yang tidak bergerak tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
6.    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak dapat mengalihkan harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang diperoleh atau yang dibeli oleh perangkat organisasi NU tanpa persetujuan pengurus perangkat organisasi yang bersangkutan.
7.    Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembubaran atau penghapusan perangkat organisasi NU maka seluruh harta bendanya menjadi milik organisasi/Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Pasal 95
1.    Uang pangkal dan uang i’anah syahriyah yang diterima  dari  anggota Nahdlatul Ulama digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi/perkumpulan dan dimanfaatkan dengan perimbangan sebagai berikut:
  1. 40% untuk membiayai kegiatan Anak Ranting
  2. 20% untuk membiayai kegiatan Ranting.
  3. 15% untuk membiayai kegiatan Majelis Wakil Cabang.
  4. 10% untuk membiayai kegiatan Cabang/Cabang Istimewa.
  5. 10% untuk membiayai kegiatan Wilayah.
  6. 5%  untuk membiayai kegiatan Pusat.
2.    Uang dan barang yang berasal dari sumbangan dan usaha-usaha lain dipergunakan untuk kepentingan organisasi/perkumpulan.
3.    Kekayaan organisasi/perkumpulan yang berupa inventaris dan aset dipergunakan untuk kepentingan organisasi/perkumpulan.

Pasal 96
Ketentuan mengenai keuangan dan kekayaan organisasi/perkumpulan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB XXV
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 97
1.    Pengurus Nahdlatul Ulama di setiap tingkatan membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis di akhir masa khidmahnya yang disampaikan dalam permusyawaratan tertinggi pada tingkatannya.
2.    Laporan  pertanggungjawaban Pengurus Nahdlatul Ulama memuat:
a.    Capaian pelaksanaan program  yang telah diamanatkan oleh permusyawaratan tertinggi pada tingkatannya.
b.    Pengembangan kelembagaan Organisasi.
c.    Keuangan organisasi
d.    inventaris dan aset organisasi. 

Pasal 98
1.    Pengurus Besar menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar dan Rapat Pleno.
2.    Pengurus Wilayah menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada:
a.    Pengurus Besar.
b.    Musyawarah Kerja Wilayah dan Rapat Pleno
3.    Pengurus Cabang menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada:
a.    Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah.
b.    Musyawarah Kerja Cabang dan Rapat Pleno.
4.    Pengurus Majelis Wakil Cabang menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada:
a.    Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang.
b.    Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang dan Rapat Pleno.
5.    Pengurus Ranting menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada:
a.    Pengurus Cabang dan Pengurus Majelis Wakil Cabang.
b.    Musyawarah Kerja Ranting dan Rapat Pleno.
6.    Pengurus Anak Ranting menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada Rapat Anggota, Pengurus Ranting dan Majelis Wakil Cabang.

Pasal 99
Pengurus Lajnah, Lembaga dan Badan Otonom menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap akhir tahun kepada Pengurus Nahdlatul Ulama pada tingkatan masing-masing.

BAB XXVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 100
1.    Ketentuan pasal 20 ayat 6 tentang batasan usia berlaku setelah permusyawaratan tertinggi Badan Otonom terdekat.
2.    Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi, Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan atau Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
3.    Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam Muktamar.

TIM PERUMUS KOMISI ORGANISASI:
KH. A. Hafidz Usman    (Ketua)                   1. ……………………………………
H. A. Malik Haromain   (Sekretaris)             2. ……………………………………
H. Miftah Faqih            (Anggota)              3. ……………………………………
H. Taufiq R. Abdullah   (Anggota)              4. …………………………………….
Hj. Hizbiyah Rochim     (Anggota)              5. …………………………………….
H. Sholeh Hayat           (Anggota)              6. …………………………………….
H. Amas Muda Siregar  (Anggota)              7. …………………………………….

Mukaddimah Al-Qaanunil Asaasy
Oleh :
Rais Akbar Jam’iyyah Nahdlatul Ulama
KH.Muhammad Hasyim  Asy’ari

(Diterjemahkan oleh KH.A. Mustofa Bisri, Rembang)
Menjelang Muktamar ke-27 NU

Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Qur’an kepada hambaNya agar menjadi pemberi peringatan kepada sekalian umat dan menganugerahinya hikmat serta ilmu tentang sesuatu yang ia kehendaki. Dan barangsiapa di anugerahi hikmah,maka benar benar mendapat keberuntungan yang melimpah.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya ) :
“Wahai Nabi, aku utus engkau sebagai saksi, pemberi kabar gembira dan penyeru     kepada  ( Agama ) Allah serta sebagai pelita yang menyinari “
“Serulah ke jalan Tuhanmu dengan bijaksana, peringatan  yang  baik  dan bantulah mereka dengan yang lebih baik. Sungguh Tuhanmulah yang mengetahui siapa yang sesat dari jalanNya.Dan Dia Maha mengetahui orang orang yang mendapat hidayah”
“Maka berilah kabar gembira hamba-hambaKu yang mendengarkan perkataan dan mengikuti yang paling  baik darinya. Merekalah  orang orang yang diberi  hidayah oleh Allah dan merekalah orang orang yang mempunyai akal “
“Dan katakanlah : Segala puji bagi Allah yang tak beranakan seorang anakpun, tak mempunyai sekutu penolong karena ketidak mampuan. Dan agungkanlah seagung-agungnya”
“Dan sesungguhnya inilah jalanKu (AgamaKu ) yang lurus. Maka ikutilah Dia dan jangan ikuti berbagai jalan (yang lain ) nanti akan mencerai-beraikan kamu dari jalanNya.Demikianlah Allah memerintahkan agar kami semua bertaqwa “

“Wahai orang orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta Ulil amri di antara kamu, kemudian jika kamu berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah dan Rasul, kalau mau benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu lebih bagus dan lebih baik kesudahannya.”
“Maka orang-orang yang beriman kepadaNya (Kepada Rasulullah) maka memuliakannya, membantunya dan mengikuti cahaya (Al-Qur’an ) yang di turunkan kepadanya, mereka itulah orang orang yang beruntung.”
“Dan orang orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansor ) pada berdoa  : Ya Tuhan ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami beriman dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman : Ya Tuhan kami sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

“Wahai manusia, sesungguhnya Aku telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah di antara kamu semua.”
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba hambaNya hanyalah Ulama.
“Diantara orang orang yang mukmin ada orang orang yang menepati apa yang mereka janjikan kepada Allah, lalu di antara mereka ada yang gugur dan di antara mereka ada yang menunggu mereka sama sekali tidak pernah merubah (janjinya )”
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan beradalah kamu bersama orang orang yang jujur “
“Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu “
“Maka bertanyalah kamu kepada orang orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahuinya “
“Janganlah kami mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya“
“Adapun orang-orang yang dalam hati mereka terdapat kecenderungan menyeleweng, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mustasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah dan mencari cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui taqwilnya kecuali Allah. Sedang orang-orang yang mendalam ilmunya mereka mengatakan, “Kami beriman kepada ayat ayat yang mustasyabihat itu, semuanya dari sisi Tuhan kami” Dan orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran (daripadanya ).
“Barang siapa menentang Rasul setelah petunjuk yang jelas padanya dan dia mengikuti selain ajaran ajaran orang mukmin, maka Aku biarkan ia menguasai kesesatan yang telah dikuasainya (terus bergelimang dalam kesesatan ) dan Aku masukkan mereka keneraka Jahanam. Dan neraka Jahanam itu adalah seburuk buruknya tempat kembali.
“Takutlah kamu semua akan fitnah yang benar-benar tidak hanya khusus menimpa orang orang dzalim di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat dahsyat siksaNya”
“Janganlah kamu bersandar kepada orang orang dzalim, maka kamu akan di sentuh api neraka .”
“Wahai orang orang yang beriman, jagalah diri-diri kamu dan keluarga kamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, di atasnya berdiri Malaikat-malaikat yang kasar, keras  dan tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang di perintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang di perintahkan kepada mereka.
“Dan janganlah kamu seperti orang orang yang mengatakan “Kami mendengar”. Padahal mereka tidak mendengar.”
          “Sesungguhnya seburuk buruk makhluk melata, menurut Allah, ialah mereka yang pelak (tidak mau mendengar kebenaran) dan bisu (tidak mau bertanya dan menuturkan kebenaran ) yang tidak berfikir.”
“Dan hendaklah ada di antara kamu, ada segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran. Dan mereka itulah orang orang yang beruntung.”
          “Dan saling tolong-menolong kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa; janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat dahsyat siksanya.”
“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kami dan kuatkanlah kesabaranmu serta berjaga-jagalah (menghadapi  serangan musuh diperbatasan). Dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan.”
“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah ni’mat Allah yang dilimpahkan kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan lalu Allah merukunkan antara hati-hati kamu, kemudian kamupun (karena nikmatnya) menjadi orang-orang yang bersaudara.”
“Dan janganlah kamu saling bertengkar, nanti kami jadi gentar dan hilang kekuatanmu dan tabahlah kamu, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang tabah.”.
“Sesungguhnya orang-orang itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua Saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah, supaya kamu dirahmati.”
“Kalau mereka melakukan apa yang dinasehatkan kepada mereka, niscaya akan lebih baik bagi mereka dan memperkokoh (iman mereka). Dan kalau memang demikian, niscaya Aku anugerahkan kepada mereka pahala yang agung dan Aku tunjukan mereka jalan yang lempang.”
“Dan orang-orang yang berjihad dalam (mencari) keridloanKu, pasti Aku tunjukan mereka kejalanKu, sesungguhnya Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat baik,”
“Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuknya dan bersalamlah dengan penuh penghormatan.”
“Dan (apa yang ada disisi Allah lebih baik dan lebih kekal juga bagi) orang-orang yang mematuhi seruan Tuhan mereka, mendirikan shalat dan urusan mereka (mereka selesaikan) secara musyawarah anatara mereka serta terhadap sebagaian apa yang aku rizqikan, mereka menafakahannya.”
“…. Dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka ( Muhajirian dan Anshar) dengan baik, Allah ridla kepada mereka.”
Amma ba’du
Sesungguhnya  pertemuan dan saling mengenal persatuan dan kekompakan adalah  merupakan hal yang tidak seorangpun tidak mengetahui manfaatnya. Betapa tidak, Rasulullah SAW benar-benar telah bersabda yang artinya:
“Tangan Allah bersama jama’ah. Apabila diantara jama’ah itu ada yang memencil sendiri, maka syaithanpun akan menerkamnya seperti serigala menerkam kambing.”
“Allah Ridho kamu sekalian menyembahNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun “
Kami sekalian berpegang teguh kepada tali (agama) Allah seluruhnya dan tidak bercerai berai;
Kamu saling memperbaiki dengan orang yang di jadikan Allah sebagai pemimpin kamu.
Dan Allah membenci bagi kamu ;
saling membantah ,
banyak tanya dan
menyia- nyiakan harta benda’’
“Janganlah kamu saling dengki, saling menjerumuskan, saling bermusuhan, saling membenci dan janganlah sebagian kamu menjual atas kerugian jualan sebagian yang lain, dan jadilah kamu, hamba-hamba Allah, bersaudara”
Suatu Umat bagaikan jasad lainnya
Orang-orangnya ibarat anggota anggota tubuhnya
Setiap anggota punya tugas dan perannya
Seperti di maklumi, manusia tidak dapat bermasyarakat, bercampur dengan yang lain, sebab seorangpun tak mungkin sendirian memenuhi segala kebutuhan-kebutuhannya. Dia mau tidak mau dipaksa bermasyarakat, berkumpul yang membawa kebaikan bagi umatnya dan menolak keburukan dan ancaman bahaya daripadanya
Karena itu, persatuan, ikatan bathin satu dengan yang lain saling bantu menangani satu perkara dan seia-sekata adalah merupakan penyebab kebahagiaan yang terpenting dan faktor paling kuat bagi menciptakan persaudaraan dan kasih sayang .

Beberapa banyak negara negara yang menjadi makmur, hamba-hamba menjadi pemimpin yang berkuasa, pembangunan merata, negeri-negeri menjadi maju, pemerintahan ditegakkan, jalan-jalan menjadi lancar, perhubungan menjadi ramai dan masih banyak manfaat lain dari hasil persatuan  merupakan keutamaan yang paling besar dan merupakan sebab dan sarana paling ampuh.
Rasulullah SAW telah mempersaudarakan sahabat-sahabatnya sehingga mereka  (saling kasih, saling menyayangi dan saling menjaga hubungan ) tidak ubahnya satu jasad; apabila satu anggota tubuh mengeluh sakit seluruh jasad ikut merasa demam dan tidak dapat tidur.
Itulah sebabnya mereka menang atas musuh mereka, kendati jumlah mereka sedikit. Mereka tundukkan raja-raja, mereka taklukan negeri negeri, mereka buka kota-kota, mereka bentangkan payung-payung kemakmuran, mereka bangun kerajaan-kerajaan dan mereka lancarkan jalan-jalan.
Firman Allah SWT “ Wa aatainaahu min kulli sya’in sababa”
“Dan Aku telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu.”
Benarlah kata penyair  yang mengatakan dengan bagusnya
“Berhimpunlah anak-anakku bila
Kegentingan datang melanda,
jangan bercerai-berai, sendiri-sendiri,
cawan-cawan enggan pecah bila bersama
ketika bercerai,
satu-satu pecah berderai “
Sayidina Ali karamallahu wajhah berkata “
Dengan perpecahan tak ada satu kebaikan dikaruniakan Allah kepada seseorang baik dari orang-orang terdahulu maupun orang-orang yang datang belakangan “

Sebab, satu kaum apabila hati-hati mereka berselisih dan hawa nafsu mereka mempermainkan mereka, maka mereka tidak akan melihat sesuatu tempatpun bagi kemaslahatan bersama. Mereka bukanlah bangsa yang bersatu tapi hanya individu- individu  yang berkumpul dalam arti jasmani belaka. Hati dan keinginan-keinginan mereka saling selisih. Engkau mengira mereka menjadi satu, padahal hati mereka berbeda-beda.
Mereka telah menjadi seperti kata orang “Kambing-kambing yang berpencar an dipadang terbuka. Berbagai binatang buas telah mengepungnya. Kalau sementara mereka tetap selamat, mungkin karena binatang buas belum sampai kepada mereka (dan pasti suatu saat  akan sampai kepada mereka), atau karena saling berebut, telah menyebabkan binatang-binatang buas itu saling berkelahi sendiri antara mereka. Lalu sebagian mengalahkan lain. Dan yang menangpun akan menjadi perampas dan yang kalah menjadi pencuri. Si kambingpun jatuh antara si perampas dan si pencuri.
Perpecahan adalah penyebab kelemahan, kekalahan dan kegagalan di sepanjang zaman. Bahkan pangkal kehancuran dan kemacetan, sumber keruntuhan dan kebinasaan, dan penyebab kehinaan dan kenistaan.
Betapa banyak keluarga keluarga besar, semula hidup dalam keadaan makmur, rumah- rumah penuh dengan penghuni, sampai satu ketika kalajengking perpecahan merayapi mereka, bisanya menjalar meracuni  hati mereka dan Syaithan pun melakukan perannya, mereka kocar-kacir tak karuan . Dan rumah-rumah mereka runtuh berantakan.
Sahabat Ali Karamallahu Wajhah berkata dengan fasihnya:  “Kebenaran dapat menjadi lemah karena perselisihan dan perpecahan  dan kebathilan sebaliknya dapat menjadi kuat dengan persatuan  dan kekompakkan.”
Pendek kata siapa yang melihat pada cermin sejarah, membuka lembaran yang tidak sedikit dari ikhwal bangsa-bangsa dan pasang surut zaman serta apa saja yang terjadi pada mereka hingga pada saat saat kepunahannya, akan mengetahui bahwa kekayaan yang pernah menggelimang mereka, kebanggaan yang pernah mereka sandang, dan kemuliaan yang pernah menjadi perhiasan mereka, tidak lain adalah karena berkat  apa yang secara kukuh mereka pegang, yaitu mereka bersatu dalam cita- cita, seia-sekata, searah setujuan, pikiran-pikiran mereka seiring. Maka inilah faktor paling kuat yang mengangkat martabat  dan kedaulatan mereka, dan benteng paling kokoh  bagi menjaga kekuatan dan keselamatan ajaran mereka.
Musuh-musuh mereka tak dapat berbuat apa-apa terhadap mereka, malahan menundukkan kepala, menghormati mereka karena wibawa mereka, dan merekapun mencapai tujuan-tujuan mereka dengan gemilang.

Itulah bangsa yang mentarinya di jadikan Allah tak pernah terbenam senantiasa memancar gemilang, dan musuh-musuh mereka tak dapat mencapai sinarnya.
Wahai Ulama dan para pemimpin yang bertaqwa di kalangan Ahlussunah wal Jamaah  dan keluarga mazhab imam empat Anda sekalian telah menimba ilmu-ilmu dari orang-orang sebelum anda, orang-orang sebelum anda menimba dari orang-orang sebelum mereka, dengan jalan sanad yang bersambung sampai kepada anda sekalian. Dan anda sekalian selalu meneliti dari siapa anda menimba ilmu  agama anda itu.
Maka dengan demikian, anda sekalian penjaga-penjaga ilmu dan pintu gerbang ilmu-ilmu itu. Rumah-rumah tidak dimasuki kecuali dari pintu-pintu siapa yang memasukinya tidak lewat pintunya,  disebut pencuri.
Sementara itu segolongan orang yang terjun kedalam lautan fitnah; memilih bid’ah dan bukan sunah-sunah Rasul dan kebanyakan orang mukmin yang benar hanya terpaku. Maka para ahli bid’ah itu seenaknya memutar balikkan kebenaran, memungkarkan makruf dan memakrufkan kemungkaran .
Mereka mengajak kepada kitab Allah, padahal sedikitpun mereka tidak bertolak dari sana.
Mereka tidak berhenti sampai disitu, malahan mereka mendirikan perkumpulan pada perilaku mereka tersebut. Maka kesesatanpun semakin jauh. Orang- orang yang malang pada memasuki perkumpulan itu. Mereka tidak mendengar sabda Rasulullah SAW.
Share:

Blog Archive