• Gedung NU

    Pembangunan Gedung NU Ranting Kalilangkap direalisasikan.

  • MUSRAN NU Kalilangkap 2018

    Musyawarah Ranting ( Musran ) Nahdlatul Ulama Desa Kalilangkap untuk kepengurusan ranting NU masa khidmat 2018-2023 telah laksanakan hari ini Rabu tanggal 27 syawal 1439 H / 11 Juli 2018 H. bertempat di Gedung Lantai 2 SMP Ma’arif NU 01 Bumiayu.

  • BINTEK KARTANU

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Brebes mengadakan Bintek dan melaunching Sistem Informasi Strategis Nahdlatu Ulama (Sisnu) sekaligus Kartu Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) wilayah Brebes Selatan.

  • Kajian Rutin Malam Kamis

    Kegiatan kajian rutin kitab kuning, kitab Riyadusholihin pengurus ranting NU Kalilangkap

  • Slide5

    Maulid Nabi 2017

  • Slide6

    Pengurus Muslimat dan fatayat NU Kalilangkap

  • Slide 7

    Khitanan Massal ranting NU Kalilangkap 2017

  • Slide 8

    Pembangunan Gedung NU ranting NU Kalilangkap

  • Slide 9

    Maulid Nabi tahun 2019

  • Slide 10

    Peletakan batu pertama pembangunan gedung NU

  • Maulid Nabi Muhammad Saw dan Khitanan Massal 2015

    Pengajian Maulid nabi Muhammad SAW dan Khitanan Massal pada hari kamis 25 Desember 2015, oleh Ranting NU, Muslimat NU, Fatayat NUdan GP Ansor berlangsung di KAR Legok.

Assalamualaikum Wr.Wb.

SELAMAT ATAS MUSRAN NU KALILANGKAP MASA KHIDMAT 2023-2028.....MEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEGIATAN RANTING NU DAN BADAN OTONOM RANTING KALILANGKAP

29 June 2014

NU dan POLITIK

Jakarta, NU Online
Pejabat Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH A Mustofa Bisri (Gus Mus) kembali menegaskan netralitasnya dalam Pemilihan Umum Presiden 2014. Melalui akun twitter pribadinya, Gus Mus membantah pernah berkomentar tentang pribadi capres-cawapres tertentu.

“Bagi mereka yg belum berpengalaman dan belum begitu mengenal saya ~a. mustofa bisri/gus mus/@gusmusgusmu~ perlu diberitahukan bahwa: saya /@gusmusgusmu/a.mustofa bisri/gus mus TIDAK PERNAH MEMBUAT STATEMEN APA PUN TENTANG PRIBADI CAPRES-CAWAPRES MANA PUN,” tulisanya sebagaima dikutip NU Online, Ahad (29/6).

Tweet yang dipublikasikan 26 Juni 2014 tersebut muncul setelah Gus Mus menerima banyak laporan terkait dukungan terhadap pasangan capres-cawapres tertentu yang mencatut namanya. 

Lewat akun @gusmusgusmu, sebelumnya kiai asal Rembang ini juga menuturkan, “Ciri2 politikus yang tidak PD itu antara lain suka ngeklaim2 dan membawa-bawa nama pihak lain (ormas atau tokoh). :).”

Gus Mus berharap kampanye kedua kubu pasangan calon dilakukan secara elegan, sportif, dan beradab. Ia juga menyerukan masing-masing kubu menggunaan cara terbaik dalam memikat dukungan dari masyarakat, yakni dengan menonjolkan kebaikan calon yang didukung, bukan mengumbar keburukan calon saingan.

Dalam “Taushiyah PBNU soal Pemilu 2014” yang diterbitkan akhir April lalu, PBNU mengajak kepada segenap warga untuk berpartisipasi secara aktif dalm pilpres kali ini sebagai perwujudan dari rasa tanggung jawab akan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut PBNU, partisipasi dalam pilpres dapat dianggap sebagai bentuk ibadah, selama hal itu dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar, yang mengindahkan nilai-nilai agama dan moral. Sebaliknya, manakala partisipasi itu dilakukan dengan menghalalkan segala cara (al-ghayah tubarrir al-wasilah), maka hal itu merupakan bentuk kedurhakaan (maksiat) kepada Allah swt dan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

Selain Gus Mus, surat pernyataan resmi itu juga ditandatangani Katib Aam PBNU KH Malik Madaniy, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jendral PBNU H Marsudi Syuhud.(Mahbib Khoiron)
Share:

30 November 2013

ASAL-USUL BUMIAYU: Sejarah atau Legenda?

 

Sejarah asal usul Bumiayu , silakan klik tautan ini ASAL- USUL BUMIAYU

Share:

03 October 2013

4 REKOMENDASI MUNAS NU 2013

INILAH 4 REKOMENDASI HASIL MUNAS NU

Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) sudah menghasilkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi-rekomendasi yang terkait dengan berbagai masalah bangsa ini juga sudah diberikan kepada Presiden SBY. Keempat rekomendasi yang ditetapkan pada Senin (17/9) tersebut antara lain;
A.        Politik dan Persoalan Korupsi

Upaya-upaya penanggulangan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini belum berjalan dengan baik, karena aparatur yang bertugas untuk itu yaitu kepolisian dan kejaksaan, tidak menunjukkan keseriusan. Ketidakseriusan ini hanya dapat diatasi oleh lembaga yang berada di atas keduanya, yaitu Presiden. Presiden juga harus bertindak tegas terhadap aparat pemerintahan di bawahnya yang terlibat korupsi.
Rekomendasi :
1.          Presiden harus segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih atas upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah, utamanya terkait dengan aparat pemerintahan yang terlibat korupsi.
2.         Masyarakat agar berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.

B.  Persoalan Pajak

Bahwa bagi umat Islam, pungutan yang wajib dibayar berdasarkan perintah langsung dari Al-Quran dan Hadits secara eksplisit adalah zakat. Sedangkan kewajiban membayar pajak hanya berdasarkan perintah yang tidak langsung (implicit) dalam konteks mematuhi penguasa (ulil ‘amri),Penguasa di dalam membelanjakan uang Negara yang diperoleh dari pajak berdasarkan kaidah fikih “tasharruful imam ‘alai ro’iyyah manuutun bil mashlahah al-raiyyah”, mesti mengacu pada tujuan kesejahteraan dan kemanusiaan warga Negara (terutama kaum fakir miskin).

 Ketika ternyata bahwa uang negara yang berasal dari pajak tidak dikelola dengan baik atau tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya bahkan terbukti banyak dikorupsi, maka muncul pertanyaan: apakah kewajiban membayar pajak oleh warga negara itu masih punya landasan hukum keagamaan yang kuat? Artinya masihkah menjadi wajib membayar pajak tersebut?

Rekomendasi :
1.    Pemerintah harus lebih transparan dan bertanggungjawab terkait dengan penerimaan dan pengalokasian uang pajak, serta memastikan tidak ada kebocoran;
2.    Pemerintah harus megutamakan kemashlahatan warga negara terutama fakir miskin dalam penggunaan pajak;
3.     PBNU perlu mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak ketika pemerintah tidak dapat melaksanakan rekomendasi kedua poin di atas
C.  International : Innocence of  Muslims

Akhir-akhir ini dengan alasan kebebasan berekspresi, muncul beberapa karya dalam media massa yang dirasakan melecehkan dan menodai simbol-simbol agama Islam. Sebagai reaksi terhadap hal itu, banyak dilakukan tindakan yang tidak terkendali dan merusak. Misalnya film The Innocence of Muslims, kartun Nabi Muhammad, dan novel The Satanic Verses. Hal semacam juga terjadi terhadap agama lain.
Rekomendasi
1.        Lembaga-lembaga internasional seperti PBB dan OKI membuat Konvensi yang mewajibkan semua orang untuk tidak melakukan tindakan yang melecehkan dan atau menodai simbol-simbol yang dihormati agama.
2.        Umat Islam agar tidak mudah diprovokasi untuk melakukan tindakan yang tidak terkendali dan destruktif oleh segala bentuk serangan seperti yang dilakukan pembuat film Innocent of  Muslims.

D. Pendidikan : Nilai-nilai Kepesentrenan dalam Kurikulum Pendidikan Karakter
Selama ini salah satu kelebihan yang dikenal dari nilai-nilai pendidikan pesantren adalah kemandirian peserta didik dalam menghadapi kehidupannya. Di sisi yang lain, sistem pendidikan pesantren juga terkenal dengan pendidikan karakter lewat keteladanan yang diberikan oleh kyai dan para guru kepada santri-santrinya. Di pesantren para santri juga dibiasakan hidup sederhana, mencukupkan diri, dengan sedikit bekal untuk belajar, jauh dari berkelebihan.
Rekomendasi
1.         Merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau ulang pendidikan karakter yang masih lemah dan belum menjadi kesadaran atau internalisasi nilai-nilai, serta belum berorientasi ke masa depan (mutu dan kepribadian unggul) bagi peserta didik, sehingga pendidikan karakter tidak bisa diaplikasikan dengan maksimal.
2.         Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga menanamkan kepada peserta didik karakter yang mulia, baik terkait hubungan dengan manusia (hablu minannas), dengan Allah (hablu minailah), dan dengan alam (hablum minal ‘alam).
3.         Nilai-nilai kepesantrenan (kemandirian, keikhlasan, ketawadhu’an, dan hidup sederhana) itu sangat sesuai dengan semangat pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang pendidikan yaitu iman, taqwa, dan akhlak mulia, oleh karena itu nilai-nilai tersebut dijadikan sebagai bagian pendidikan karakter dari sistem pendidikan nasional.
4.         Pemerintah berkewajiban untuk melindungi para pendidik dalam menyelenggarakan pendidikan dan menjamin pendidik bisa berperan aktif untuk menjalankan pendidikan karakter.
5.         Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyempurnakan sistem ujian nasional (UN) agar dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang selama ini menghambat tercapainya standar kualitas pendidikan nasional yang diharapkan seperti pelanggaran dan kecurangan.
6.         PBNU harus mendorong berkembangnya peraturan-peraturan daerah yang mempertimbangkan tradisi-tradisi lokal keagamaan agar menjadi spirit pendidikan.  

( www.nu.or.id  .Senin, 17/09/2012 15:30 )
Share:

TAUSIYAH KH SAHAL MAHFUDH: POLITIK NU

Share:

17 September 2013

KONFERENSI RANTING MUSLIMAT NU KALILANGKAP

Pada hari Selasa tanggal 17 September 2013, bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Darul Ulum Kalilangkap, telah diselenggarakan Konferensi Ranting Muslimat NU Desa Kalilangkap Kecamatan Bumiayu Kabupaten  Brebes. Dalam Konferensi yang juga dihadiri oleh Ketua Muslimat NU PAC Bumiayu, Pengurus Ranting NU, GP Andor, Fatayat NU dan Badan Otonom NU lainnya, peserta melalui pemungutan suara (voting) telah memilih kembali Hj Nujannah  untuk periode kedua kalinya sebagai ketua Muslimat NU Ranting Kalilangkap peridoe 2013-2015. SELAMAT BERJUANG  KEPADA PIMPINAN RANTING MUSLIMAT NU KALILANGKAP PERIODE 2013-2018.





Share:

08 September 2013

JADWAL RUTIN PENGAJIAN/KAJIAN KITAB

Pengajian /Kajian Kitab yang diselenggarakan oeh pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Kalilangkap Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.
Hari               : Setiap Malam Kamis (Ba'da shalat Isya)
Tempat          : Masjid/ Musholla di Ranting NU Desa Kalilangkap
Materi           : Kajian kitab Riyadushalihin dan Sulamuttafiq
Narasumber  : Ulama Jajaran Pengurus Syuriyah Ranting NU

Nama Mushola/Masjid tempat pengajian :
Share:

06 September 2013

NU: MENJELANG 2014

Tahun Politik, NU Jangan Mudah Di‘itik-itik’
                      
Jumat, 06/09/2013 15:03

Tegal, NU Online
Posisi NU sebagai lembaga selalu menarik dijadikan ‘kuda troya’ kesuksesan seseorang dalam meraih jabatan politik. NU selalu dijadikan tunggangan oleh pribadi-pribadi yang berasal dari partai politik apapun.
Untuk itu, NU jangan mudah di‘itik-itik’ (kelitik) agar kelihatan senang yang pada akhirnya hanyalah untuk kebesaran partai politik dengan menjual-jual NU.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Habib Ali Zaenal Abidin yang juga Mutasyar PCNU Kota Tegal saat memberikan sambutan acara pengajian halal bihalal dan jelang seabad NU, di halaman SMA NU Kota Tegal, Kamis malam (5/9).

Habib Ali menyayangkan tokoh-tokoh muda NU yang menggelar pengajian NU tetapi tidak murni pengajian karena diboncengi kekuatan politik tertentu. “Jangan sampai pengajian NU keluar dari koridornya dengan diboncengi politik, ” kata Habib Ali dengan nada keras.

Ketua PCNU Kota Tegal Dr Abdal Hakim Tohari menandaskan, bahwa NU itu menganut paham politik kebangsaan. NU ada di mana-mana dan tidak ke mana-mana.
Tapi yang jelas, siapapun ng Nahdliyin (warga NU) yang berkiprah di politik harus kita dukung bila memenuhi dua persyaratan khusus, yakni pertama harus berakhlakul karimah dan kedua yang mampu memberi manfaat bagi kelestarian dan pengembangan ahlussunah wal jamaah.

Menyosong se abad NU, lanjutnya, tradisi dan amaliyah NU harus terus disosialisasikan kepada generasi muda. Sebab banyak yang kurang paham seperti halal bihalal, manakib, barzanji, mitoni dan lain-lain. “Kita harus pertahankan dengan mensosialisasikan dan pengamalan yang terus menerus kepada generasi muda,” tuturnya.

PCNU Kota Tegal, kata Abdal, merasa sangat gelisah terhadap generasi muda sekarang yang banyak meninggalkan amaliyah NU. Seperti halal bihalal, meski jaman sudah modern tetapi tidak bisa digantikan dengan fasilitah handphone. HP tidak cukup mewakili karena yang meminta dan yang dimintai maaf tidak sesuai dengan keadaan hati yang sesungguhnya. “Sangat kering, untuk melihat keikhlasannya,” kata Abdal yang juga direktur RSUD Kardinah Brebes. (Wasdiun/Amin)


Share:

30 August 2013

ADA APA DENGAN WAHABI

Untuk warga Nahdliyiin khususnya dan umat Islam umumnya, dipersilakan membaca artikel singkat mengapa wahabi dianggap berbahaya bagi Islam, silakan KLIK
Share:

18 August 2013

ISTILAH "KITAB KUNING"



Istilah kitab kuning sudah tidak asing lagi bagi para santri dan kiai yang pernah mengeyam pendidikan di pesantren terutama pesantren yang ada nilai kesalafannya. Kitab tersebut sudah diajarkan sejak zaman dahulu oleh pendiri-pendiri Islam di Indonesia. Kitab kuning adalah sebuah istilah yang disematkan kepada kitab-kitab yang berbahasa Arab, yang biasa digunakan oleh beberapa pesantren atau madrasah Diniyah sebagai bahan pelajaran. Dinamakan kitab kuning karena kertasnya berwarna kuning.
Sebenarnya warna kuning itu hanya suatu kebetulan saja, lantaran zaman dahulu barang kali belum ada jenis kertas seperti zaman sekarang yang putih warnanya. Mungkin di masa lalu yang tersedia memang itu saja. Juga dicetak dengan alat cetak sederhana, dengan tata letak dan lay-out yang monoton, kaku dan cenderung kurang nyaman dibaca. Bahkan kitab-kitab itu seringkali tidak dijilid, melainkan hanya dilipat saja dan diberi cover dengan kertas yang lebih tebal (kurasan).
Untuk sekarang, kitab-kitab tersebut sudah banyak yang dicetak dengan memakai kertas  putih dan dijilid dengan rapi. Penampilannya tidak kalah menariknya dengan penampilan buku-buku yang selain memakai bahasa Arab, seperti kitab-kitab yang dicetak dari percetakan Dar al Kotob Al Ilmiyah, Beirut Lebanon dan Al Haramain Surabaya.
Kitab baru yang sudah masuk dalam kategori kitab kuning contohnya "Fiqhul Islam" terbitan 1995. Sedangkan kitab kuning tulisan ulama Indonesia di antaranya kitab "Sirojul Tholibbin". Kitab yang memperjelas kitab "Minhajul Abidin" karya Imam al-Ghazali itu ditulis Syaikh Ikhsan dari Pondok Pesantren Jampes, Kediri. "Sirojul Tholibbin" hingga kini menjadi bacaan wajib di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Contoh kitab kuning dari ulama Indonesia lainnya adalah kitab "Sullamut Taufiq" karya Imam Nawawi dari Banten, yang bertarikh 1358 (Majalah Tempo Interaktif, 2009).

Istilah kitab kuning  bertujuan untuk memudahkan orang dalam menyebut. Sebutan “kitab kuning” ini adalah ciri khas Indonesia. Ada juga yang menyebutnya, “kitab gundul”. Ini karena disandarkan pada kata per kata dalam kitab yang tidak berharakat, bahkan tidak ada tanda baca dan maknanya sama sekali. Tidak seperti layaknya kitab-kitab sekarang yang sudah banyak diberi makna dan harakat sampai catatan pinggirnya.

Istilah “kitab kuno”  juga sebutan lain untuk kitab kuning. Sebutan ini mengemuka karena rentangan waktu yang begitu jauh sejak kemunculannya dibanding sekarang. Karena saking kunonya, model kitab dan gaya penulisannya kini jarang lagi digunakan kecuali di pesantren yang masih kental dengan nilai-nilai kesalafan seperti pondok Lirboyo, Sarang dan Ploso.
Meski atas dasar rentang waktu yang begitu jauh, ada yang menyebutnya dengan sebutan “kitab klasik” (al-kutub al-qadimah). Secara umum, kitab kuning dipahami oleh beberapa kalangan sebagai kitab referensi keagamaan yang merupakan produk pemikiran para ulama pada masa lampau (al-salaf) yang ditulis dengan format khas pra-modern, sebelum abad ke-17-an M.

Untuk lebih detail lagi, kitab kuning dapat didefinisikan dengan tiga pengertian: Pertama, kitab yang ditulis oleh ulama-ulama asing, tetapi secara turun-temurun menjadi referensi yang dipedomani oleh para ulama Indonesia. Kedua, ditulis oleh ulama Indonesia sebagai karya tulis yang independen. Dan ketiga, ditulis ulama Indonesia sebagai komentar atau terjemahan atas kitab karya ulama asing. Dalam tradisi intelektual Islam, khususnya di Timur Tengah, dikenal dua istilah untuk menyebut kategori karya-karya ilmiah berdasarkan kurun atau format penulisannya (Rifqi, 2012).

Kategori pertama disebut kitab-kitab klasik (al-kutub al-qadimah), sedangkan kategori kedua disebut kitab-kitab Modern (al-kutub al-‘ashriyah). Perbedaan yang pertama dari yang kedua dicirikan, antara lain, oleh cara penulisannya yang tidak mengenal pemberhentian, tanda baca(punctuation), dan kesan bahasanya yang berat, klasik, dan tanpa syakl (harakat). Apa yang disebut kitab kuning pada dasarnya mengacu pada kategori yang pertama, yakni kitab-kitab klasik (al-kutub al-qadimah).
Dalam perkembangannya, istilah  kitab kuning yang sudah mendarah daging untuk kalangan pesantren salaf telah dibuat plesetan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab dengan dikonotasikan sebagai idiom atas kotoran yang berwarna kuning (Intelektual Pesantren, 2003). Statemen ini jelas sangat menghina para kiai dan santri serta menghina nilai-nilai yang tertera di dalam kitab tersebut.
Menanggapi masalah istilah kitab kuning, KH Maimoen Zubair,  pengasuh Pesantren Al Anwar dan juga mudir ‘Am majalah At Turast (majalah pegon di Yogyakarta) mempunyai pemikiran yang cemerlang. Menurutnya, kuning yang ada dalam istilah kitab kuning itu diambil dari kata Arab “ashfar” yang mempunyai arti kosong. Jadi, kalau seseorang ingin menjadi kiai atau ulama yang alim dalam masalah agama, dia harus bisa membaca kitab dengan kosong, tanpa memakai makna gandul (makna pegon ditulis miring) dan harakat (22/09/2012).
Untuk mencapai derajat kiai yang alim seperti yang telah dikemukakan oleh KH. Maimoen Zubair tadi, tentunya seseorang harus belajar dengan tekun untuk memahami Gramatika Arab, seperti kitab Al Jurumiyah (karya Syaikh Muhammad As Sonhaji), Al Imrithi (karya Syaikh Sarifudin Yahya) dan Alfiyah (karya Syaikh Muhammad Jamaludin bin Malik). Di dalam tiga kitab ini memuat kaidah-kaidah yang dapat mengantarkan kita untuk memahami kitab kuning. Ujungnya, kita akan memahami sumber pokok hukum Islam, al-Quran dan al-Hadist.
(Dikutip dari  www.nu.or.idRabu, 24/10/2012 )
*Penulis Adalah aktivis Ma’had Aly Al Anwar dan ketua Website PP. Al Anwar Sarang Rembang Jateng asal Pati.
Share:

13 August 2013

TENTANG ASSET NU



Surabaya, NU Online
Tidak terhitung berapa aset yang awalnya diberikan atas nama Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya berujung sengketa. Sekolah, masjid dan mushalla, rumah sakit, serta fasilitas umat yang lain akhirnya berpindah kepemilikan.

Padahal saat awal pendirian, dengan sangat ikhlash sejumlah aset itu diperuntukkan bagi kegiatan umat dan organisasi. Namun seiring berjalannya waktu, sejumlah aset akhirnya dikuasai perseorangan.

Keprihatinan ini disampaikan Saiful Munir kepada NU Online, Sabtu (10/8). Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU Jawa Timur periode lalu ini tidak sedikit harus turun gunung menyelesaikan sengketa kepemilikan. “Ada yang berhasil diselamatkan, namun tidak sedikit yang akhirnya harus diikhlaskan untuk berpindah kepemilikan,” katanya.

Karena itu, hal mendesak yang harus dilakukan adalah mengatasnamakan seluruh aset yang ada dengan berbadah hukum NU. “Ini akan lebih memberikan kepastian ketika terjadi hal yang tidak diinginkan di belakang hari,” terangnya.

Beberapa langkah nyata telah dilakukan saat ia menjabat sebagai Ketua PW Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Jawa Timur. “Beberapa waktu lalu kami telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur,” kata Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Jawa Timur ini.

Dengan MoU atau Memorandum of Understanding ini, sejumlah Kepala BTN di tingkat Kota dan Kabupaten se Jawa Timur bisa memproses sertivikat aset dengan lebih cepat dan murah. “Ini  kesempatan langka dan harus ditindaklanjuti,” katanya.

Sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur telah meneruskan hal ini. “Gresik, Mojokerto, Banyuwangi sudah beres,” katanya. “Dan sejumlah kota lain akan segera menyusul,” lanjutnya.

Hanya saja ikhtiar ini belum menjadi kebulatan tekad khususnya di kepengurusan NU level yang lebih tinggi. “Kita berharap PBNU dapat mengawali dengan memberikan contoh bagaimana sebuah lembaga, tempat ibadah atau kantor serta aset NU yang diatasnamakan jam’iyah ini,” harapnya.

Karena dalam pandangannya, keengganan beberapa lembaga, unit usaha serta layanan masyarakat yang telah eksis masih menerka-nerka dan adanya kekhawatiran justru akan menjadi petaka di kemudian hari.

Sejumlah kampus atau rumah sakit sudah bernama NU, namun masih berada dibawah yayasan tertentu. “Mengapa tidak diatasnamakan NU?” katanya balik bertanya.

“Kita bisa belajar dari banyak organisasi lain yang telah berhasil melakukan sertifikasi beberapa aset yang dimiliki sehingga hasil dari jenis usaha yang ada bisa dioptimalkan untuk kemajuan organisasinya,” tandas Ketua Bidang Perwakafan Dewan Masjid Indonesia Jawa Timur ini.

Baginya, ada banyak manfaat yang akan diraih dari penyeragaman sertifikasi tersebut. “Yang paling penting adalah seluruh aset tersebut bisa termonitor secara lebih optimal,” katanya. “Demikian pula yang tidak kalah berharga adalah bisa menyelamatan aset organiasai,” pungkasnya.

Selasa, 13/08/2013 10:4,nu.or.id

Redaktur    : A. Khoirul Anam
Kontributor: Syaifullah
Share:

Pengunjung

Asal Negara

Flag Counter

Blog Archive