Assalamualaikum Wr.Wb.

SELAMAT ATAS MUSRAN NU KALILANGKAP MASA KHIDMAT 2023-2028.....MEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEGIATAN RANTING NU DAN BADAN OTONOM RANTING KALILANGKAP

20 June 2020

NU MELAWAN ATURAN PENARIKAN PAJAK PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN

Dikutip dari https://www.nu.or.id,  tentang pemerintah Belanda menarik pajak penyebilhan hewan qurban. Betul juga apa yang dikatakan kolumnis berjuluk pendekar pena, H. Mahbub Djunaidi (1933-1995), bahwa pemerintah tak ubahnya seperti nyonya rumah tangga, perlu nafkah. Barangsiapa yang punya anjing, dia mesti bayar pajak. Barangsiapa punya perabot, dia mesti bayar pajak. Barangsiapa kerja, mesti pula menyisihkan gajinya buat pemerintah. (Bisnis Kuburan, 1977). Begitu juga ulah orang Belanda di Nusantara ini. Entah dari mana datangnya, kemudian mereka yang mengaku beradab itu merasa mempunyai hak untuk memerintah di negeri orang
Namun, masak iya menyembelih hewan kurban saja harus ada pajaknya? Tak boleh dong. Mungkin begitu pikir NU pada masa penjajahan Belanda. Enak saja, mereka melancong dari Eropa sana, datang ke sini, lalu meminta pajak hewan kurban. Yang benar saja. 

Berikut pemberitahuan NU di majalah Berita Nahdlatoel Oelama:

Harap menjdjadi perhatian Oentuk kepentingan cabang NU khususnya dan untuk umat Islam di Indonesia pada umumnya, yang berhubungan dengan penyembelihan chewan-chewan, yang akan digunakan untuk hari Idul Qurban maka kita turunkan di sini surat, yang telah kita terima dari Adviseur voor Inlandsche Zaken berkenaan dengan soal tersebut di atas. Berikut surat balasan dari pemerintah Hindia Belanda yang mengabulkan upaya NU agar pemotongan hewan kurban di waktu itu tidak dikenakan pajak.


Adviseur voor Inlandsche Zaken                          Batavia, 29 April ‘38 Nr. 590/E/7

Berhubung dengan permohonan bebasnja beja sembelih (slachtbelasting) jg oleh pemerintah telah didjawab dengan soeratnja tg. 18 Januari ’38 Nr 145/A, maka bersama ini saja perma’lumkan kepada Hoofdb. NO, bahwa dengan besluit pemerentah tg. 14 boelan April ini (Nr (Staatsblad 174) telah ditetapkan, bahwa oentoek menjembelih chewan goena qoerban pada hari Idil Qoerban, dibebaskan dari pembajaran (slachtbelasting) Oentoek dapat kebebasan beja itoe, lebih doeloe haroes diminta seboeah soerat keterang Bestuur itoe soerat keterangan bolehnja diberikan, kalau soedah terang bahwa itoe chewan akan disembelih boeat qoerban pada hari Idil Qoerban, dan dagingnja tidak akan diberikan kepada orang lain dengan pembajaran, dengan apa joega. Soerat keterangan terseboet sebeloemnja chewan itoe disembelih, haroes dipasrahkan kepada seseorang, jg diwadjibkan oleh Bestuur berhadlir pada waktoenja menjembelih (memotong).Lain tidak ma’loem djoega adanja.

Salam dan hormat

                          (wg.) G F. Pyper (Adviseur voor Inlandsche Zaken)

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/80662/jasa-nu-supaya-umat-islam-kurban-tanpa-pajak-belanda
Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive