INILAH 4 REKOMENDASI
HASIL MUNAS NU
Musyawarah
Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) sudah menghasilkan beberapa
rekomendasi. Rekomendasi-rekomendasi yang terkait dengan berbagai masalah
bangsa ini juga sudah diberikan kepada Presiden SBY. Keempat rekomendasi yang
ditetapkan pada Senin (17/9) tersebut antara lain;
A.
Politik dan Persoalan Korupsi
Upaya-upaya penanggulangan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini belum berjalan dengan baik, karena aparatur yang bertugas untuk itu yaitu kepolisian dan kejaksaan, tidak menunjukkan keseriusan. Ketidakseriusan ini hanya dapat diatasi oleh lembaga yang berada di atas keduanya, yaitu Presiden. Presiden juga harus bertindak tegas terhadap aparat pemerintahan di bawahnya yang terlibat korupsi.
Rekomendasi :
1.
Presiden harus
segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih atas
upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah, utamanya
terkait dengan aparat pemerintahan yang terlibat korupsi.
2.
Masyarakat agar berkontribusi aktif dalam upaya
meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor,
sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek pencegahan bagi tindakan
korupsi berikutnya.
B. Persoalan Pajak
Bahwa bagi umat Islam, pungutan yang wajib dibayar berdasarkan perintah langsung dari Al-Quran dan Hadits secara eksplisit adalah zakat. Sedangkan kewajiban membayar pajak hanya berdasarkan perintah yang tidak langsung (implicit) dalam konteks mematuhi penguasa (ulil ‘amri),Penguasa di dalam membelanjakan uang Negara yang diperoleh dari pajak berdasarkan kaidah fikih “tasharruful imam ‘alai ro’iyyah manuutun bil mashlahah al-raiyyah”, mesti mengacu pada tujuan kesejahteraan dan kemanusiaan warga Negara (terutama kaum fakir miskin).
Ketika ternyata bahwa uang negara yang berasal dari pajak tidak dikelola dengan baik atau tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya bahkan terbukti banyak dikorupsi, maka muncul pertanyaan: apakah kewajiban membayar pajak oleh warga negara itu masih punya landasan hukum keagamaan yang kuat? Artinya masihkah menjadi wajib membayar pajak tersebut?
Rekomendasi :
1. Pemerintah
harus lebih transparan dan bertanggungjawab terkait dengan penerimaan dan
pengalokasian uang pajak, serta memastikan tidak ada kebocoran;
2. Pemerintah
harus megutamakan kemashlahatan warga negara terutama fakir miskin dalam
penggunaan pajak;
3. PBNU perlu mengkaji dan mempertimbangkan
mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak ketika
pemerintah tidak dapat melaksanakan rekomendasi kedua poin di atas
C. International : Innocence of Muslims
Akhir-akhir ini dengan alasan kebebasan berekspresi, muncul beberapa karya dalam media massa yang dirasakan melecehkan dan menodai simbol-simbol agama Islam. Sebagai reaksi terhadap hal itu, banyak dilakukan tindakan yang tidak terkendali dan merusak. Misalnya film The Innocence of Muslims, kartun Nabi Muhammad, dan novel The Satanic Verses. Hal semacam juga terjadi terhadap agama lain.
Rekomendasi
1.
Lembaga-lembaga
internasional seperti PBB dan OKI membuat Konvensi yang mewajibkan semua orang
untuk tidak melakukan tindakan yang melecehkan dan atau menodai simbol-simbol
yang dihormati agama.
2.
Umat Islam agar
tidak mudah diprovokasi untuk melakukan tindakan yang tidak terkendali dan
destruktif oleh segala bentuk serangan seperti yang dilakukan pembuat film Innocent
of Muslims.
D. Pendidikan : Nilai-nilai Kepesentrenan dalam Kurikulum Pendidikan Karakter
Selama ini salah satu kelebihan yang dikenal dari
nilai-nilai pendidikan pesantren adalah kemandirian peserta didik dalam
menghadapi kehidupannya. Di sisi yang lain, sistem pendidikan pesantren juga
terkenal dengan pendidikan karakter lewat keteladanan yang diberikan oleh kyai
dan para guru kepada santri-santrinya. Di pesantren para santri juga dibiasakan
hidup sederhana, mencukupkan diri, dengan sedikit bekal untuk belajar, jauh
dari berkelebihan.
Rekomendasi
1.
Merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau
ulang pendidikan karakter yang masih lemah dan belum menjadi kesadaran atau
internalisasi nilai-nilai, serta belum berorientasi ke masa depan (mutu dan
kepribadian unggul) bagi peserta didik, sehingga pendidikan karakter tidak bisa
diaplikasikan dengan maksimal.
2.
Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan tidak hanya
mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga menanamkan kepada peserta didik
karakter yang mulia, baik terkait hubungan dengan manusia (hablu
minannas), dengan Allah (hablu minailah), dan dengan alam (hablum
minal ‘alam).
3.
Nilai-nilai kepesantrenan (kemandirian, keikhlasan,
ketawadhu’an, dan hidup sederhana) itu sangat sesuai dengan semangat pasal 31
ayat (3) UUD 1945 tentang pendidikan yaitu iman, taqwa, dan akhlak mulia, oleh
karena itu nilai-nilai tersebut dijadikan sebagai bagian pendidikan karakter
dari sistem pendidikan nasional.
4.
Pemerintah berkewajiban untuk melindungi para pendidik
dalam menyelenggarakan pendidikan dan menjamin pendidik bisa berperan aktif
untuk menjalankan pendidikan karakter.
5.
Merekomendasikan kepada pemerintah untuk
menyempurnakan sistem ujian nasional (UN) agar dapat mengatasi
kelemahan-kelemahan yang selama ini menghambat tercapainya standar kualitas
pendidikan nasional yang diharapkan seperti pelanggaran dan kecurangan.
6.
PBNU harus mendorong berkembangnya peraturan-peraturan
daerah yang mempertimbangkan tradisi-tradisi lokal keagamaan agar menjadi
spirit pendidikan.
( www.nu.or.id .Senin, 17/09/2012 15:30 )
0 comments:
Post a Comment